Thief punishment in Islam seen by Normative Approach and Historic Approach
03.30.00BANGSA YANG BERMATEMATIKA
22.09.00Dekonstruksi dan Rekonstruksi Pemilwa Kampus
06.54.00
Menjelang pemilwa, syahwat politik kampus kembali menjadi ajang istimewa beberapa lembaga kampus, pesta mahasiswa dalam pemilihan wakil mereka untuk duduk di kepemimpinan kursi dewan perwakilan mahasiswa (DPM) juga telah diramaikan dengan para calon perwakilan mahasiswa, baik yang ditunjuk oleh organisasi tertentu atau ditunjuk oleh sebagian dari mahasiswa secara pribadi, meskipun sebenarnya hal yang kedua ini sangat jarang terealisasikan.
Dalam beberapa pemilihan mahasiswa dikampus kita (baca:Fakultas Hukum UII) yang sempat saya rasakan ketika menjadi mahasiswa memang tidak banyak persaingan dalam perebutan massa. Hal ini dikarenakan tidak adanya lembaga eksternal yang kemudian mewakilkan para perwakilanya dalam pemilwa tersebut. Banyak yang mengatakan bahwa ini dikarenakan sifat apatisme mahasiswa, tapi saya lebih menilai ini sebagai sifat idealis para mahasiswa yang menjabat dalam beberapa lembaga eksternal tersebut.
Sikap idealis para mahasiswa ini kemudian menjadikan mereka tersingkir dari perpolitikan kampus, atau lebih tepatnya menyingkirkan diri dari kegiatan pemilihan yang dianggap oleh sebagian mahasiswa tidak ideal dan penuh dengan kecurangan. Sehingga mereka para idealis tidak mau turut dalam perhelatan pemilwa kampus ini. Ya, idealis dan apatis memang beda tipis.
Dalam hukum pidana islam, ada ayat yang sangat dikenal oleh para mahasiswa yaitu “laa taziru wazirotun wizro ukhro” yang dalam hukum pidana juga dikanal sebagai asas individual responsibility, maka sudah seharusnya dalam pemilwa kali ini setiap mahasiswa harus bertanggung jawab atas pilihanya tersebut, apakah seorang calon yang ia pilih akan benar-benar berjuang untuk kepentingan mahasiswa atau sebuah lembaga yang telah mengusungnya. Dan hal itu harus dibayar dalam durasi waktu untuk satu tahun kedeapn dalam membangun kepentingan mahasiswa memperbaiki system dan sebagai check and balances dari pihak dekanat, karena system student government kita.
Tiga periode kepemimpinan yang dihasilkan dalam pemilwa ini ternyata tidak pernah ada perubahan yang berarti bagi kalangan mahasiswa idealis, apakah sudah saatnya kita harus memberikan perubahan system, anda sekalian para mahasiswa tentu lebih tau. Ada sebuah teori konstruksi yang paling extreme yang mungkin bisa kita lakukan bersama. sebuah teori fluktuatif menyatakan bahwa saat sebuah unsure itu jatuh kedalam ritme paling dasar, maka ia akan kembali ke level yang lebih tinggi. Akan tetapi jika stagnan berada dilevel bawah itu dapat membahayakan karena kita akan tetap dalam siklus bawah.
Oleh karena itu, apakah mungkin dan bisa teori ini kita terapkan dalam pemilwa kali ini dengan mendekonstruksikan pemilwa kampus dengan system golput, agar terjadi sebuah rekonstruksi dalam pemilwa kampus kita tercinta, anda para mahasiswa pastilah lebih tahu. Wallahu a’lam
Juara 1 ILNS Universitas Indonesia 2012
18.33.00
Back to the University of Indonesia....
ya disinilah saya kembali untuk kedua kalinya di Universitas nomor 1 di Indonesia itu, februari, 15 pukul 04.00. sebuah perjalanan panjang yang kemudian membuat saya berhasil meraih tingkat pertama dalam perburuan gelar nasional dalam acara Islamic Law Nasional Summit (ILNS) 2012.
pembuktian ini bukanlah sebuah balasan atas kegagalan sebelumnya pada Justice Fair 2011, dimana di universitas tersebut saya belum mendapatkan hasil maksimal dalam perburuan gelar juara. this is about team work....! mungkin itu yang bisa saya simpulkan dari perjuangan kami dalam penghargaan tingkat nasional tersebut mewakili fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
bersama Marza twedoo dan muhammad Irham Roihan, kita dapat saling membangun sebuah argumentasi dan pola pikir yang tepat satu sama lain. tak lupa terima kasih juga saya ucapkan kepada dosen pembimbing kami, H Bagya agung P, yang telah melancarkan segala usaha kami juga dekan FH yang meloloskan proposal keuangan kami, Martin Y.S yang telah mendampingi kami melewati 4 hari dalam kebersamaan di UI...tak lupa juga special thansk to all of Al-azhariyyan di FH UII dan someone yang bersemayam di dunia maya http://reeant.wordpress.com/.
semoga kedepanya kita bisa mendapatkan segala kemudahan dan kehormatan tanpa sebuah kesombongan di hati
Tuhan,kami sadar segalanya hanya ujian dari MU.....jagalah kami semua tuhan.
Juara 1 lomba essay islam FH UNNES 2011
03.25.00PENERAPAN TEORI ULAMA ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA BAGI PELAKU KORUPSI PASAL 2 DAN 3 UU TINDAK PIDANA KORUPSI
oleh: Ahmadi Hasanuddin Dardiri
Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum, terbukti di dalam UUD 1945 pasal 1 (3) menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini kemudian berimplikasi terhadap segala bentuk pelaksanaan pemerintahan Indonesia yang harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang berlaku di Indonesia. artinya, baik atau buruknya segala pelaksanaan pemerintahan yang terjadi di Indonesia memiliki korelasi atau ketergantungan yang salah satunya disebabkan oleh baik atau tidaknya pembentukan hukum di Indonesia.
Permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia dewasa ini sangatlah beragam, mulai dari praktek kekerasan rumah tangga, legalisasi tempat pelacuran sebagai dalih kontrol atas praktik kesusilaan, pembagian alat kontrasepsi atas nama pencegahan HIV AIDS, pornografi atas nama kebebasan dan kesenian bahkan penyimpangan kewenangan aparat hukum dalam penegakan hukum sendiri seperti dalam kasus jaksa Tri Urip Gunawan dan hakim Asnun sebagai terdakwa suap serta tindak pidana korupsi yang hingga saat ini belum bisa terselasaikan dari permasalahan hukum di Indonesia.
Korupsi merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori extra ordinary crime di Indonesia, sehingga konsekuensinya harus ada upaya hukum yang luar biasa dalam penangganan kejahatan ini, pemerintah sebagai pelaksana segala kebijakan di negara ini memang selalu berbenah dari tahun ke tahun hingga muncul adanya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 1999 kemudian diatur kembali pada tahun 2001.
Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia sebenarnya sudah mendapatkan perhatian yang khusus sejak Indonesia merdeka, terbukti dari dua kali dibentuknya Badan Pemberantasan Korupsi, Paran dan Operasi Budhi, untuk memantau kekayaan para pejabat negara saat itu, meskipun akhirnya “Operasi Budhi” tidak berjalan sesuai dengan harapan dalam pemberantasan korupsi pada saat itu. Sedangkan pada masa Orde baru yang dipimpin oleh mantan presiden Soeharto, meskipun terjadi sebuah korupsi massal saat itu, akan tetapi terbentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) merupakan semangat dari pemerintah dalam mencegah terjadinya kejahatan korupsi di Indonesia. Korupsi yang dilakukan oleh para elit pemerintah pada orde baru tersebut kemudian menjalar hingga dilakukan oleh semua elemen penyelenggara negara pada era reformasi hingga akhirnya kejahatan ini kemudian menjadi sulit untuk diberantas karena sudah dianggap menjadi budaya dari bangsa hingga saat ini.
Korupsi dalam UU tipikor memang terdiri dari berbagai macam perbuatan, pasal 2 UU Tipikor mengatur pelanggaran korupsi secara individu, pasal 3 mengatur tentang korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan, sedangkan pasal 5 dan 6 mengatur tentang suap, pasal 11 mengatur tentang gratifikasi dan penggelapan diatur dalam pasal 8. dari sekian banyak tindak kejahatan yang masuk dalam ranah korupsi tersebut sebenarnya memang telah mewadahi segala bentuk kejahatan yang ada agar dapat ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum di Indonesia, akan tetapi meskipun telah di benahi selama dua kali undang-undang tipikor, baik tahun 1999 dan tahun 2001, masih memiliki banyak kekurangan yang terdapat didalamnya.
Kekurangan yang terdapat didalam undang-undang korupsi yang akan kami bahas dalam tulisan ini hanya sebatas pada pasal 2 dan pasal 3 UU yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh aparat pemerintahan. Undang-undang tipikor pasal 2 berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
sementara bunyi pasal 3 dalam UU tipikor sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) .”
Keadaan hukum yang dibuat oleh pasal 2 dan pasal 3 diatas merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, tak heran ketika pasal ini dibuat, banyak sekali pertentangan diantara para petinggi negara yang merumuskan undang-undang tersebut, terutama bagi kalangan yang sudah terbiasa melakukan tindakan korupsi di masa orde baru. semangat untuk terus berbenah dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia terus dilakukan dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 yang diberikan kewenangan yang sangat luas untuk dapat melakukan pemberantasan korupsi.
Dua pasal diatas memang merupakan pasal yang sangat menakutkan bagi para koruptor di Indonesia, tambahan kata “dapat” pada dua pasal tersebut menjadi kekuatan utama dalam menjerat koruptor di Indonesia, karena hanya sebatas dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara, seseorang sudah masuk dalam pelaku perbuatan korupsi, sehingga dapat dijerat dengan UU tipikor.
Aplikasi dari pasal diatas ternyata menimbulkan sebuah kontroversi dalam pelaksanaanya, sejenak memang dua pasal ini menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi, akan tetapi dalam pasal ini juga terdapat ketidakjelasan standar dalam menentukan batasan hukuman yang ada. Pasal 2 menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana hanya disebutkan hukum penjara minimal 4 tahun, sedangkan dalam pasal 3 hukuman penjara minimal 1 tahun dan paling lama, keduanya mencantumkan sama, 20 tahun atau seumur hidup, sehingga pada prakteknya berapapun biaya korupsi yang dia ambil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka hukumanya tetap sama, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun untuk pelaku yang dijerat dengan pasal 2 dan minimal 4 tahun untuk pelaku yang dijerat dengan pasal 3.
Mahkamah Agung(MA) tahun 2006 telah memberikan putusan bagi pelaku tindakan korupsi di Indonesia. Data yang kami peroleh ada 21 putusan untuk kasus pasal 2 dan 27 putusan untuk kasus pasal 3. hukuman yang diberikan oleh MA terhadap pelaku korupsi tersebut terkadang memang tidak ada hubungan dengan faktor kerugian yang diderita oleh negara. hasilnya, pada kasus Dolfie Chirstian Efraim yang nerugikan keuangan negara sebesar Rp.397.800.000 diputus dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair lima bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.6.600.000.
Hukuman diatas sangat berbeda sekali dengan putusan kasus korupsi yang dilakukan oleh Daniel Mandowen yang tersangkut dengan dana pengadaan dua unit ground power fiktif senilai Rp.1.075.000.000 yang di hukum dengan hanya 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. berdasarkan dua putusan diatas, maka terjadi sebuah ketidakadilan yang perlu untuk dibenahi dalam hukum di negara ini. jika tujuan hukum adalah tercapainya sebuah keadilan , maka harus ada sebuah kejelasan regulasi terkait dengan pelanggaran dan hukuman sebagai konsekuensi dari perbuatan yang akan diatur untuk dilaksanakan.
Korupsi Dalam Islam
korupsi didalam pasal 2 dan pasal 3 ini jika dikonversikan ke dalam hukum islam, maka hal yang paling mendekati dari kejahatan yang dimaksudkan adalah pencurian atau “as-surqoh”. letak persamaan antara perbuatan korupsi dalam pasal 2 dan 3 dengan as-surqoh ialah pengambilan harta yang bukan milik pribadi dengan jalan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri .
Hukuman pencurian didalam islam didasarkan pada alqur’an surat almaidah ayat 38 yang berbunyi:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Hukum potong tangan yang dijadikan sebagai hukuman dari pencurian tersebut, menurut para ulama’ memiliki standarisasi tersendiri, hal ini diungkapkan oleh Muhammad syahrur maupun fadzlurrahman, Fadlurrahman dalam perumusan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian ini haruslah memiliki teori gradasi, yaitu misalnya pencuri yang baru pertama kali dan harta yang diambil tidak melebihi batasan, maka tidak perlu hukuman potong tangan, melainkan cukup dengan hukuman ta’zir .
Muhammad Syahrur juga merekonstruksi teori hudud dengan prespektif baru, berasal dari inspirasi tindakan sahabat Umar bin Khattab yang membebaskan pencuri miskin yang mencuri ketika musim paceklik, dia berpendapat bahwa hukum potong tangan dalam ayat diatas merupakan batas hukuman maksimal dalam Al-qur’an, artinya seorang hakim tidak boleh memutuskan melebihi hukuman maksimal dari potong tangan ketika mengadili perkara pencurian, akan tetapi jika menetapkan sanksi yang lebih rendah diperbolehkan .
Selain dua teori yang dibuat oleh para ulama’ tersebut, hukuman potong tangan dalam islam juga memiliki batasan nisab tertentu dalam pelaksanaanya, melihat kenyataan banyaknya hukuman korupsi yang tidak berlandaskan pada keadilan pada kasus yang telah kami jelaskan diatas, sudah seharusnya hukum korupsi di Indonesia terkait dengan pasal 2 dan 3 UU tipikor tersebut harus kita buat dengan memberikan batasan-batasan tertentu didalam hukumanya, sehingga terjadi sebuah keadilan dalam hukuman yang diberikan kepada para koruptor di negara ini.
Solusi Permasalahan Korupsi
Pasal 2 dan 3 UU tipikor tersebut memang telah memberikan ketidakadilan dalam praktiknya di Indonesia, tidak ada kejelasan seberapa besar korupsi yang dilakukan dengan batasan minimal hukuman tertentu atau luasnya batasan seperti yang sekarang ini terjadi, membuat putusan para hakim lebih leluasa dalam memutuskan perkara dengan hukuman dari diatas 1 tahun atau 4 tahun hingga 20 tahun, sehingga menyebabkan terjadinya praktek hukuman dimana pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara secara besar, dapat dihukum lebih ringan daripada mereka yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih kecil sebagaimana pada kasus diatas. dalam hal ini seharusnya kita memodifikasi proses pemberian hukuman dalam islam sebagaimana yang dirumuskan oleh fadzlurrahman dengan teori gradasinya dan Muhammad Syahrur teori hukuman maksimal yang kemudian menjadi inspirasi dalam pemecahan permasalahan yang terjadi saat ini.
Hukuman penjara yang dirumuskan dalam tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 UU tipikor ini dapat diubah atau ditambah dengan mencantumkan jumlah minimal kerugian negara dan jumlah minimal hukuman yang diterima oleh pelaku koruptor. hal ini mungkin selain menjadi hukuman yang seimbang bagi pelaku tindak pidana korupsi juga bisa menjadi pelajaran kepada koruptor yang terbiasa melakukan “permainan” dalam hukumanya dengan beberapa penegak hukum di Indonesia.
Hukuman yang dicantumkan dalam UU tipikor tersebut harus jelas sehingga mungkin dalam penjelasan atau bahkan dalam bentuk pasal bisa dituliskan kurang lebih seperti ini, bagi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dibawah lima ratus juta rupiah, maka akan dipidana penjara minimal 5 tahun, pelaku tindak pidana korupsi di bawah satu milyar akan dipidana penjara minimal 10 tahun, sementara bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas satu milyar akan dipidana penjara minimal 15 tahun dengan catatan segala yang terkait dengan hukuman tambahan dan denda tetap harus dilakukan sebagaimana mestinya yang telah dilakukan saat ini dan diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan terciptanya keadilan hukuman bagi para pelaku korupsi serta demi terciptanya penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR BACAAN
• Adnan Amal, Taufiq, Metode dan Alternatif Neomodernisme dalam Islam, Bandung: Mizan, 1986
• Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Book, 2007
• Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, Yogyakarta: Dana Bhakti, 1995.
• Muda Harahap, Hakim, Ayat-ayat Korupsi, Yogyakarta Gama Media.
• Mustaqim, Abdul, Epistimologi Tafsir Kontemporer, Yogyakarta: LKiS, 2010.
• UNDANG UNDANG DASAR 1945.
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001.
• http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2011-11-09/117303, Diakses pada tanggal 17 November 2011.
• http://www.hariankomentar.com/arsip/arsip_2007/may_31/lkHukrim001.html, Diakses pada tanggal 17 November 2011.
Mencoba Menghormati Keputusan Iblis
02.03.00
Iblis adalah salah satu makhluk yang membangkang terhadap perintah Allah ketika Allah menyuruh semua makhluknya bersujud kepada Adam, perbuatan yang dilakukan iblis ini, ketika kita melihat dalam beberapa ayat yang memerintahkan untuk sujud, ternyata tidak di temukan golongan jin atau iblis sendiri menjadi object dari perintah untuk sujud tersebut. mari kita lihat beberapa ayat di bawah ini’
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (al-baqoroh :34)
Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para malaikat: "Bersujudlah kamu kepada Adam", maka merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak termasuk mereka yang bersujud. (al-a’raf:11)
Dari ayat diatas , kita semua tahu bahwa yang diperintahkan sujud kepada adam adalah malaikat. Lalu dengan alasan apa kita semua menganggap bahwa iblis adalah mahkluk yang membangkang perintah Allah untuk bersujud kepada Adam, sementara dalam ayat diatas iblis sama sekali tidak diperintahkan untuk bersujud kepada allah, atau jangan-jangan Iblis itu merupakan bagian dari malaikat yang pembangkang, sehingga ia dikecualikan dalam perintah Allah kepada Malaikat ?.
Asal-usul Iblis
Ada yang berpendapat bahwa iblis itu bukan berasal dari kata bahasa arab, tetapi bahasa yunani yaitu diabolos. Kata tersebut terdiri dari 2 kata dia yang berarti ditengah dan ballein yang berarti mencampakkan, yang jika diartikan kurang lebih yang berada di tengah 2 pihak untuk menghancurkan. Akan tetapi banyak sekali pakar bahasa yang berpendapat bahwa kata iblis berasal dari kata bahasa arab ablasa yang berarti putus asa atau dari kata balasa yang memiliki arti tidak ada kebaikanya.
Lalu apakah iblis merupakan bagian dari malaikat yang menurut informasi, yang penulis sendiri belum menemukan referensinya, terbuat dari cahaya, atau termasuk dari golongan jin yang tercipta dari api?. Dialam alqur’an jelas sekali bahwa ada satu ayat yang secara tegas mengatakan bahwa iblis merupakan bagian dari jin
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.
Dari ayat yang kami kutip di atas, sangat jelas sekali mengatakan, bahwa iblis merupakan bagian dari golongan jin. Meski sebenarnya kita juga belum mengetahui dengan pasti apakah yang di maksudkan dalam ayat tersebut itu secara ciptaan, secara prilaku atau sama dalam segala hal. Sementara itu Ahli tafsir alqur’an Indonesia, M.Quraish Shihab, menuliskan dalam bukunya ,Tafsir Al-Misbah, bahwa konon, iblis pada mulanya bernama Azazil dalam arti ketua para malaikat, karena ia sangat taat beribadah. Dan karena itu ketika Allah memerintahkan malaikat bersujud kepada Adam, perintah ini juga diarahkan kepadanya, tapi karena ia enggan, maka ia mendapat murka dari Allah.
Kesombongan Iblis
Apapun yang menjadi perdebatan para ulama terhadap hasil penciptaan iblis, tidak membuat iblis lepas dari kesalahan yang ia lakukan dengan menolak bersujud kepada Adam. dan bukti bahwa sebenarnya iblis ternyata “terkena “ perintah sujud terhadap Adam dimuat dengan jelas dalam ayat al-Qur’an di bawah ini:
Allah berfirman: "Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?".
Iblis berkata: "Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah".
Jawaban iblis di dalam ayat yang lami kutipkan diatas, menjadi bukti bahwa iblis memang terkena perintah “usjuduu” kepada Adam. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan bahwa yang diperintahkan sujud kepada adam, iblis termasuk di dalamnya, dan saat muncul perintah tersebutlah, muncul pula sifat kesombongan iblis. Ia mengatakan bahwa asal penciptaanya itu lebih baik daripada Adam. Dan dengan sifat kesombonganya tersebut menjadikan ia mendapat hukuman dari Allah swt. Keputusan Iblis tersebut membawa implikasi pada scenario Allah swt, yang berhasil menggoda adam untuk melanggar larangan Allah “wa laa taqrobaa hadzihi as syajarota “, untuk mengeluarkan Adam dan Hawa dari surga, sehingga Adam benar-benar menjadi khalifah di bumi.
Sebenarnya Iblis tidak mau bersujud kepada Adam, bukan karena ia tidak beriman kepada Allah, justru ia berpendapat bahwa yang layak di beri sujud untuk penghambaan diri hanyalah Allah swt, sehingga ia menolak untuk bersujud kepada Adam, selain itu juga karena pendapatnya yang mengatakan bahwa ia lebih baik , secara asal penciptaanya, dengan Adam. Adam diciptakan dari tanah, sementara iblis dari Api, yang menurutnya Api merupakan komponen yang lebih baik dari tanah.
Sebenarnya ada hal yang tidak disadari oleh iblis, dan hal tersebutlah yang sebenarnya ingin diajarkan oleh Allah swt kepada semua makhluknya. Allah menciptakan manusia dari sesuatu yang lebih rendah derajatnya daripada sesuatu yang digunakan untuk menciptakan iblis karena Allah ingin mengajarkan kepada mahkluknya bahwa segala sesuatu yang berasal dari sesuatu yang buruk, tidak lantas akan menjadi sesuatu yang buruk, begitupun sebaliknya.
Karena Iblis memiliki kecerdasan yang tinggi, ia menyimpulkan kejadian tersebut dengan cara berpikirnya yang linier, sehingga kesimpulanya ialah sesuatu yang berasal dari hal yang buruk, maka akan menjadi hal yang buruk pula. Pikiran semacam inilah yang masih sering kita gunakan untuk menyimpulkan segala gejala alam di dunia saat ini. padahal hal itu terkadang dapat menjadi terbalik, semua tergantung proses yang terjadi setelah itu.
Kesombongan Iblis ini yang membuatnya terlempar diri ridho Allah Swt, dulu Ia memang benar-benar membangkang kepada Allah karena hal penciptaan, yang membuatnya tidak mau melakukan perintah Allah. Namun sekarang, Iblis telah membuktikan bahwa Ia layak untuk mengeluarkan stetment seperti itu, karena saat ini ia telah berhasil membuktikan kenapa Ia dulu tidak bersujud pada Adam, lihatlah teman, saat ini ternyata keturunan adam banyak yang justru menyembahnya. Mungkin karena yakin dengan hal itu, dulu iblis tak mau bersujud kepada Adam, wallahu a’lam.
aku dan duniaku
03.26.00
aku memiliki imajinasi, khayalan dan penilaian atas diriku sendiri. bukan hanya kamu, tapi kalian semua juga berhak atas hal tersebut, sekalipun itu tentang aku, bahkan dia pun juga berhak. imajinasiku inilah yang aku ingin gambarkan pada kalian.
semula aku berpikir kita itu sama, tapi ternyata ada beberapa hal yang tak kamu, kalian dan dia miliki. dan kebiasaan inilah yang membuat aku menjadi serasa berbeda dengan kalian. atau barangkali kalian ada yang memiliki seperti yang aku miliki.
aku suka menyendiri dan duduk memikirkan sesuatu yang orang lain tidak memikirkan hal itu, punyakah kalian kebiasaan yang satu ini??,aku yakin hampir kebanyakan dari kalian tidak akan memilikinya. aku memiliki banyak teman,banyak saudara, tapi kenapa aku kadang sangat membutuhkan "penyendirianku" ini, kadang melihat satu hewan atau pohon, aku dapat berjam-jam, dan aku menikmati hal itu. memang akan ada konsekuensi dari kebiasaanku yang satu ini, yaitu orang lain akan menegurku "hush, ngelamun aja kamu ini". tapi sebebnarnya aku melakukan hal yang lebih berat daripada sekedar belajar atau berdiskusi, dan bahkan "penyendirian" pikiranku ini terkadang menciptakan "kata-kata" yang bagus atau bahkan ide-ide yang menurutku bagus.
aku merasa aku "sendirian" dan nyaman dalam hal ini, disatu sisi ini kadang menjadi obat yang sangat nikmat saat aku mengalami kejenuhan dengan sesuatu, benda mati menjadi kawanku, binatang bagian dari objek pengamatan, dan "dunai baru" akan aku ciptakan. dan yang lebih nikmat dari hal ini ialah, mereka semua (objek dan kawanku) tidak akan pernah memprotes aku dan menyalahkan ku dalam banyak hal, dan mereka akan selalu menerimaku, apapun yang akan kulakukan.
2 minggu ini aku melakukan itu."penyendirianku" yang sangat mengasyikkan
dan mungkin kalian tidak memilikinya, kawan.,sebenarnya masih banyak "kelainan" yang aku miliki, tapi untuk saat ini aku hanya bisa berbagi dengan mu atas satu hal ini. semoga ini bermanfaat untuk aku dan kalian yang meluangkan waktu untuk membacanya....
melepas atribut pembatas diri
06.20.00membaca catatan @guntur cakra membelah bumi, aku menemukan sesuatu yang ingin aku "cerdasi" bersama kalian, nanti silahkan di liat di FB guntur cakra membelah bumi.
aku menemukan kata "malasiswa" sebuah kata yang diperbandingkan dengan jabatan yang dulu sempat aku nantikan, tapi ternyata rasanya ingin segera aku lepas, meskipun aku selalu mendengarkan lagu iwan fals berjudul "sarjana muda".
kawan, kadang gelar dan "kotakisasi" akan menghambat segala bentuk expresi yang ingin kita munculkan, lihatlah orang disana kawan, dia mengunakan baju putih bersih yang disesuaikan dengan sarungnya di padu pula dengan sorban yang diikatkan di kepalanya. apa benar ia sedang melakukan hal yang benar-benar ia senangi dan ingin ia lakukan, ternyata ketika aku tanya kenapa dia menolak ajakanku ke warung kopi sebelah, ia mengatakan "aku kan kyai, masak nongkrong di warung, di rumah aja yuk, biar ga da yang lihat." bugitulah jawaban yang keluar dari mulutnya.
ada lagi kawan, coba arahkan matamu ke kamar kost di ujung jalan sana. ia adalah mahasiswa lulusan salah satu unversitas terkenal di jogja, namanya sudah ditambah dengan sarjana. dia sedang membutuhkan uang untung bertahan di kota ini, kemarin kutawarkan lowongan kerja padanya dan ini jawaban yang aku dapat darinya "can, masak kau suruh aku jadi tukang burjo? ga mau lah aku".
sarjana membuatnya kehilangan rejeki yang bisa jadi itu menjadi jalan dia sukses, kyai menjadi penghalang bagi dia untuk merasakan nikmatnya mencerdasi kehidupan....spesifikasi gelar ternyata membuat orang tidak bisa menikmati hidupnya.....atau mungkin mereka justru menikmati hidupnya dengan cara seperti itu....entahlah kawan.
mahasiswa, sarjana, kyai, atau apalah yang ingin kalian tambahkan pada nama kalian haruslah membuat kalian menikmatinya...bukan sebaliknya.
disini aku cuma ingin mencerdasi sesuatu sebisaku kawan, barangkali engkau lebih cerdas, cerdasilah apa yang belum cerdas dariku, supaya aku bisa cerdas sepertimu.....
terima kasih pada @guntur cakra membelah bumi yang menggugah untuk menuliskan ini...
अ memory
02.52.00
segala pengorbanan tidak akan pernah sia-sia,
bandung bondowoso, dalam sejarahnya, membangun candi ini dalam waktu yang sangat singkat, yaitu sehari semalam atau semalam, entahlah mana yang benar. hasil perjuangan bandung bondowoso ini kini di kenal dengan candi sewu dan dia sebagai pendiri candi tersebut namanya masih di kenal hingga saay ini...
itulah sedikit yang dapat aku ceritakan tentang candi yang ada di belakangku kawan
lepas dari itu, hasil foto yang kalian lihat saat ini juga merupakan hasil pengorbanan 3, atau lebih tepatnya, 4 orang, meski yang satu tidak ikut masuk karena mahalnya tiket yang harus kami bayar,
setelah subuh, 3 laki2 sedikit koplak itu menjalankan rencana mereka yang hampir batal karena 1 dari mereka tidur di kost temanya dan yang satu lagi sangat amat susah untuk di bangunkan karena malemnya ia bermain PS hingga subuh...gila nggak tuh????
dam yang lenih parah satu orang yang bangun itu hampir terlelap ketika 2 orang yang lain mengajaknya untuk pergi...wah..wah... si complicated deh,,,,,,,
bahkan ketika sampai di tempat caandi tersebut di bangun, mereka menelan lidah sambil memelototkan mata saat mengetahui biaya tiket masuk....huft, cari tempat untuk loncat masuk, tapy tembusnya malah kr pasar, dan masih ada pinti keluar yang harus di lewati.......
yah, akhirnya 23.000 rupiah berpindah tabgab ke petugas, sementara kartu yang kita dapat dari petugasnya tidak boleh di minta sebagai kenanga-kenangan atau bukti bahwa kita yang stay at jogja pernah menggubjungi prambanan........
so, buat U yang tinggal di klaten or jogja have to visit it........!!!!
ndeso tenan nek ga tau mlebu pra,banan....hehehehehe
TK TERMEWAH di INDONESIA
20.07.00

Hak angket terkait kebijakan bank century telah usai, masyarakat Indonesia dari berbagai golongan juga telah menyaksikan panggung sandiwara anggota DPR yang semakin “gila”. Para wakil rakyat kita yang beberapa bulan lalu menghabiskan uang Negara untuk ganti mobil, kini terlihat seperti anak kecil yang duduk di bangku SD atau TK lebih tepatnya.
Melihat kejadian 2 hari kemaren, aku jadi teringat dengan TK Bakti II tempatku dulu belajar. Disana para bapak dan Ibu guru tercintaku ternyata lebih sabar dan lebih terhormat daripada wakil anggota rakyat kita yang terhormat. Beliau dengan sabar akan selalu memperhatikan tiap anak didiknya yang nakal dan tidak mau belajar tanpa mengeluh dan rasa marah, apalagi menutup kelas secara tiba-tiba dan pergi begitu saja. Kegaduhan kelas yang di ciptakan oleh para murid pun tak akan pernah sampai pada pengancaman terhadap guru atau berteriak dengan kata-kata kotor. Kelasku dulu lebih indah di bandingkan kelas para dewan perwakilan rakyat.
Ibuku mendaftarkanku di sekolahan tersebut juga dengan biaya yang tidak mahal, akan tetapi aku sudah puas dengan fasilitas yang disediakan oleh pihak sekolah, karena dalam sekolah tersebut memiliki halaman yang sedikit luas dengan beberapa tempat bermain. Para pedagang makanan dan mainan anak-anak pun selalu setia menunggu kami dating pada saat jam istirahat sekolah tiba.
Lain tempat, lain pula habitat. Gambar di samping merupakan gambar sekolah TK termahal di Indonesia. Pendaftaran untuk masuk dalam sekolah itupun mencapai ratusan juta bahkan triliunan rupiah. Mereka juga sangat ribut ketika kelas dimulai dan anak-anaknya tidak terkontrol dari segi apapun. Tidur dalam kelas, berkata kotor, berteriak-teriak dengan muka merah, bahkan mencuri pun merupakan hal yang biasa. Aku memang masih mahasiswa semester II, tapi aku berjanji bahwa suatu saat nanti aku tidak akan menyekolahkan anakku disana, sebelum Ia lulus sekolah akhlak dan tasawwuf yang baik.
Aku yakin kalian yang sekolah disana saat ini akan tertawa dan menghina ketika kalian menjadi warga Negara Indonesia seperti aku saat ini……..
Resuflle Kabinet tidak untuk Politik
08.30.00Isu pemakzulan yang dilontarkan oleh berbagai pihak, juga oleh partai koalisi SBY, nampaknya membuat Partai Demokrat (PD) resah. Keresahan PD tersebut juga karena sikap kritis partai koalisi dalam mengungkap skandal Bank Century. Di satu pihak, PD merasa bahwa partai koalisi sudah melenceng dari jalur, tetapi di pihak lain partai koalisi seperti PKS dan Golkar merasa bahwa berada di dalam koalisi jutsru harus bersikap kritis. Langkah-langkah dilakukan oleh PD terhadap koalisinya tersebut, mulai dari lobi-lobi politik sampai memunculkan isu resuflle kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 yang baru saja sampai 100 hari.
Wacana resuflle cabinet pun mulai mencuat seiring dengan munculnya isu pemakzulan presiden tersebut.dari saebuah anggapan bahwa partai koalisi mulai melenceng dari jalur bahkan beberapa menteri yang di sebut kurang mampu dalam menjalan tugas yang di berikan oleh president. Resuflle cabinet merupakan hak mutlak president, seperti yang di ucapkan mantan wapres Jusuf Kalla” "Soal reshuffle kabinet itu kewenangan presiden. Saya tidak mau berkomentar soal itu," katanya usai menjadi pembicara pada seminar dan lokakarya Revitalisasi Gerakan Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu (6/2) , tapi meski begitu dalam resuflle kabinet, president harus memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini
Pertama, para menteri yang diganti haruslah mereka yang memang benar di anggap tidak dapat mengemban tugasnya, tanpa unsure politik di dalam pencopotanya.Kedua, pengganti dari mentri tersebut adalah seorang profesionalisme dalam bidang tersebut atau bukan merupakan “pesanan politik” dari pihak lain. Ketiga, meninggalkan pandangan subyektif dalam menilai menteri atau orang yang di percayakan untuk mengemban tanggung jawab Negara tersebut.
Untuk Rakyat
sebuah hal yang sangat sering terlupakan oleh mereka yang mengisi jabatan di pemerintahan selama ini adalah “untuk rakyat”. Terbuai oleh jabatan, kekuasaan atau bahkan harta, sudah tidak menjadi hal yang asing lagi dalam permerintahan di negeri ini.esensi dari penganbdian terhadap Negara dan rakyat pun menjadi hal yang biasa terlupakan atau lebih tepatnya di lupakan oleh par pejabat kita saat ini. Istilah dalam bahasa jawa nya “ memanfaatkan aji mumpung” mumpung ada kesempatan, mumpung bisa melakukan. Dan yang lebih gila lagi. Para politisi atau partai politik ikut berbicara dan mengorbankan rakyat hanya demi kepentingan partai masing-masing hanya demi eksistensi partai politik mereka.
KIB ( Kabinet Indonesia Bersatu) jilid II memang baru saja di mulai, dan partai pemenang pemilu 2009 merupakan partai yang memiliki suara terbanyak. Harusnya dengan modal kepercayaan yang besar dari rakyat tersebut, pemerintah saat ini memberikan bukti terhadap masyarakat, bukan sibuk dengan urusan politik yang hanya akan menelantarkan nasib rakyat. Jika mereka hanya memikirkan kepentingan politik masing-masing dan memperjuankannya dengan kekuatan penuh, kapan rakyat akan mereka pikirkan??.
Secara mudahnya, ketika mereka sadar bahwa mereka terpilih dan konsekuensi dari terpilihnya mereka itu adalah bekerja demi semua rakyat, bukan “sebagian rakyat”, maka, penulis yakin bahwa mereka yang di resuflle dalam kabinet tersebut akan bahagia, karena tidak mengemban tanggung jawab yang begitu besar terhadap rakyat Indonesia, bukan gelisah seprti yang sekarang ini di rasakan oleh para menteri kita saat ini.
Referensi:
http://rellyblogger.blogspot.com/2009/09/reshuffle-kabinet-apa-esensinya-artikel.html
http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/reshuffle-sebagai-berhala-kekuasaan/
http://nasional.kompas.com/read/2010/02/05/22200933/Qodari.Reshuffle.Kabinet.Sekadar.Wacana
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/07/121678/3/1/Reshuffle-Kabinet-Harus-Atas-Pertimbangan-Profesionalitas
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/02/06/46313/JK-Reshuffle-Kabinet-Kewenangan-Presiden
Corruption is our enemy
07.16.00No mahasiswa:09410551
Not long ago,on 9 of december,some people in this world celebrated the day of anti-corruption.in our country,they give voice to all indonesian to reject corruption because it will make trouble when indonesian do it. It is not a secret that someone did not know about something happened in our country. surely corruption, colution and nepotism are our big problems that have to finish in our country.
When reformation era was moving, we have expectation to change the condition and destiny of Indonesia,but the expectation is not brought about. Many indonesian have been mired in corruption,it’s not guilty when someone told that corruption was becoming our culture.this caused our nation in the poor nation, our riches can not make us prousperous in all line.the proverty and unemployment are not thing strange to our young generation.
Corruption(latinize: corruptio from verb of corrumpe = broken, corruptness , grafting) according to Transparancy International is the action official government, politican or official servant that do something illegal to make themselves or someone who is rich and misapply their dominance that have been believed. International survey institut of political and economic risk said that Indonesia entered to the big 12 on the corruption county in asia. All effort have been done to fight corruption Stressed but we need togetherness to face it.
Corruption was popular in our country 30 years ago when Soharto became a president of Indonesia.fighting it is so difficult because we live on the corruption shadow and this condition has been going for 30 years and it can not be finished after changing 3 presidents, B.J Habibie, K.H Abdurrahman Wahid and Megawati Sukarno putri.
Now Our president, Susilo Bambang Yudhoyono,has promised that he will fight all about corruption when he was nominated by Demokrat Party to become a president. He shaped KPK (corruption eradicaton commision) to fight corruption from the unlevel official to the higher level official but something happened in our country gave evidance that KPK is still not effective to fight corruption in Indonesia.
One of the factors indicated by the factor of driving force to the corruption culture is hedonis life.it means that the way of fulfilling containment is very important to us.. Corruption behavior can be made of by psikionalisis theory “the basic pretension of humanity is so wild and can not be controlled by themselves. Corruption culture is the acumulative result from fulfilling hedonis life that can not be controlled.
A popular intellectual muslim, Dr Yusuf Qordhowi, said notwithstanding the fact that Islam never forbide to look for the properties,they have to look for it well and did not permite to look for it by all methods to get it. In his mind,the dangerous of
Gradiness will make the people want to get the the properties in not good time. Allah will punish who greases the palm,who recives it and who help about it.
MUI has earned that the practice of a bribe, corruption and giving a prize for the officeholder is something forbidden in islam. It is the decisional instruction of MUNAS IV MUI no 4/Munas IV/MUI/2000, july 28,2000, that explains that Allah forbide his members of a relegion community to do them. And I have some solutions that you can read under to minimize a corruption in our country.
The best effort to fight corruption in our country
1.Developing way of thinking and spirit-life
Moralitas aspect is the key success factor of fighting corruption because the planning of fighting corruption can not be realized when the morality of law enforcer is not good.and the sistem that they have will be going non effectively.the nucleus of this way is reinforcement of morality together and systematic to all of indonesian people.
This program has to be done well and elegantly not like convensional communicative that sometimes makes us so bored but it is will be done by intresting visualisation method and be gone the whole hog.we never change everyone,but we try something to get what we want and the result will be given by God.
2.Making a complaint canter of corruption
The purpose of this figuration is that all of indonesian people can follow the fighting of corrupion like LSM(the Institute of self-supporting society) and the other institutes. The complaint canter of corruption is under the coordination of the special tean of fighting corruption. The complaint can be done by post office box or comes to the a complain center,and it has to be guaranteed from public.
3.formation of special team to fighting corruption
This team have the job and authority to identify or collect information and introgate the action of corruption happened in our country.this team is still needing the cooperation with all auditor.
4.cooperation of all law enforcers
And the last action,the coorperation of all law inforcers in indonesia is to fight corruption suc as the police, Judiciary and KPK.
vocabularies
give voice : menyuarakan
unemployment : pengangguran
strange : aneh
misapply : menyalahgunakan
Stressed : menekan
Fulfilling : memenuhi
driving force : daya gerak
spirit-life : spritual
law enforcer : penegak hukum
nucleus : inti
figuration : pembentukan
auditor : pendengar
hukum yang sakit
15.13.00Oleh:ahmadi hasanuddin dardiri
No:09410551
Penegakan hukum di indonesia sedang “sakit”,banyak sekali keputusan yang diambil oleh hakim berseberangan dengan apa yang dicita-citakan oleh rakyat.keadilan yang semestinya di harapkan telah tergadaikan oleh kekuatan dan konspirasi busuk yang telah menjamah hukum di indonesia.
Ada dua peristiwa hukum yang menampakan wajah hukum yang sangat berbeda,hukum seperti tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak berarti bagi para koruptor yang menggasak dana milyaran rupiah dan hukum sekarang ini masih sangat kompromistis terhadap para koruptor dan orang yang memiliki kekuatan jabatan,semoga saja tidak untuk esok hari.
Di daerah banyumas,terdapat empat mantan anggota DPRD yang terpidana kasus korupsi APBD senilai Rp 2,16 miliar di hukum bebas.mahkamah agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap mereka.masih di kota yang sama,dengan dalih sebuah nilai prosedural hukum,hukum seakan menjadi “monster” bagi Nenek Minah(55).
Nenek yang tinggal di daerah desa kermadenan RT4/5,Ajibarang Banyumas tersebut telah di vonis mencuri oleh PT Rumpun Sari Antan hanya karena mencuri tiga buah kakao di area perkebunanya.bila diuangkan harga kakao yang dia ambil hanya senilai Rp.2.100 ,jauh dibandingkan dengan uang yang ia keluarkan untuk naik angkot memenuhi panggilan penyidik yang bahkan mencapai hingga Rp.40.000 setiap perjalanan.
Tanpa melihat itu semua,Nenek Minah ,yang dengan mimik lugu tanpa tipu-tipuan telah mengaku mengambil tiga biji buah kakao untuk mem[perbaiki kehidupanya, diganjar hukuman penjara satu bulan lima belas hari.sebuah hukuman yang sangatlah mahal sekali untuk seorang Nenek yang berumur 55 tahun tersebut.karena itulah muncul sebuah pertanyaan “dimana letak keadilan hukum di Indonesia saat ini???”.
Ada tiga teori hukum yang menuliskan tentang perihal tujuan hukum. Pertama, hukum di bentuk untuk menciptakan keadilan.kedua, teori utilitas yaitu teori yang menjamin bahwa hukum harus mendapatkan kebahagiaan bagi sebagian besar masyarakat,dengan jumlah yang sebanyak-banyaknya.,dan yang terakhir, teori campuran yaitu hukum tidak hanya dibuat untuk menciptakan ketertiban semata,akan tetapi juga menciptakan keadilan menurut ukuran dan zamanya.
Keadilan bukanlah sebuah hal prosedural semata dan hukum juga bukan hanya rangkaian tinta yang diletakkan,dan terbelenggu dalam pasal-pasal dan undang-undang.keadilan adalah penempatan sesuatu pada tempat yang seharusnya sesuatu itu di tempatkan.untuk Nenek Minah seharusnya hukum itu berlaku lembut terhadapnya,apalagi di kabarkan juga bahwa Nenek Minah telah meminta maaf dan tidak memakai buah kakao tersebut. Bukankah di tangan penegak hukum juga melekat hak untuk menghentikan perkara dengan gada SP3 atau SKP2 dan sebagainya..???.
Semoga hal yang terjadi ini membuat bangsa kita sadar khususnya bagi para penegak hukum yang sedang tertidur atau bahkan sakit,agar kejadian tak seharusnya ini tidak terulang kembali danhukum di Indonesia bisa ditegakkan sebagaimana yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia tercinta.