ACANESIA
the true contemplation of something complicated...
Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan

Adh Dhararu Yuzaalu

17.23.00

(Ahmadi Hasanuddin Dardiri)
(09410551)

Abstraction
Basically, Islamic law has been formed to protect the five destinations of Islamic Shari’a. They are protecting religion, soul, intelligence, generation, and the property. One of the principles that be used to formed the Islamic law is adh-dhararu yuzaalu. This principle is taken from the word of our prophet Muhammad “ laa dharara wa laa dhiraar” and it means that someone does not permitted to make dangerous himself and the others, from this word, the Muslim scholars made the principle “ad-dhararu yuzaluu” and it means that the condition of dangerous must be skipped over.
This principle has a word “dangerous condition”. Dangerous condition written here is the condition threatening the five destinations of Islamic shar’i. and this principle is basic of the other principles that formed from this principle, like: ad dhororu tubihu al mahdhuroot, maa ubiihu li adh dhoruroti bi qordi ta’adzhuriha, etc.
The Rape Cases on Public Transport In Jakarta
Sexual Crimes on Public transport Jakarta repeated. Recently, the police uncover the rape action on D-02 public transportation department Lebak bulus- Pondok labu. Head of public relations South Jakarta Police said the rape took place on 1 September 2011.
Rape cases in the area of Jakarta, Depok, dan Tangerang in the 2010 reached 40 cases, meanwhile, the rape cases in 2011 until mid-september reached 40 cases. It is estimated that the number increases if prevention efforts are not taken immediately. And generally the rape cases occurred at night.
Basically, the principle of Islam that have been formed to protecting five destination of Islamic shar’i , so, this condition of rape cases can be called by dangerous condition and the principle that will be used is “ad-dharuratu tubiihu al mahdhuroot” and it means that by condition of dangerous, people can do anything forbidden.
Bringing sharp weapon is forbidden to everyone without permission. With this dangerous condition, women, as the object of rape cases, be permitted to bringing the sharp weapon to protecting herself from the rape and it will be prevention of rape in the public transport Jakarta that was recently increasing.
Read On 0 comments

bertugas

00.24.00




ni acara kegiatan matahari (masa ta'aruf penuh arti) 2010

rendy (ketua OC, paling kiri), andree ( ssekertaris OC, kedua dari kiri) acan (bendahara II OC) dan Eli (bendahara I).

huft, lagi-lagi jadi bendahara..well, it's ok when I take this job,but I just think why must I be choosen???
I just do what have to do the best for everything to everyone........
Read On 5 comments

Hukum yang sakit

08.34.00
Oleh:ahmadi hasanuddin dardiri
No:09410551

Penegakan hukum di indonesia sedang “sakit”,banyak sekali keputusan yang diambil oleh hakim berseberangan dengan apa yang dicita-citakan oleh rakyat.keadilan yang semestinya di harapkan telah tergadaikan oleh kekuatan dan konspirasi busuk yang telah menjamah hukum di indonesia.
Ada dua peristiwa hukum yang menampakan wajah hukum yang sangat berbeda,hukum seperti tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak berarti bagi para koruptor yang menggasak dana milyaran rupiah dan hukum sekarang ini masih sangat kompromistis terhadap para koruptor dan orang yang memiliki kekuatan jabatan,semoga saja tidak untuk esok hari.
Di daerah banyumas,terdapat empat mantan anggota DPRD yang terpidana kasus korupsi APBD senilai Rp 2,16 miliar di hukum bebas.mahkamah agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap mereka.masih di kota yang sama,dengan dalih sebuah nilai prosedural hukum,hukum seakan menjadi “monster” bagi Nenek Minah(55).
Nenek yang tinggal di daerah desa kermadenan RT4/5,Ajibarang Banyumas tersebut telah di vonis mencuri oleh PT Rumpun Sari Antan hanya karena mencuri tiga buah kakao di area perkebunanya.bila diuangkan harga kakao yang dia ambil hanya senilai Rp.2.100 ,jauh dibandingkan dengan uang yang ia keluarkan untuk naik angkot memenuhi panggilan penyidik yang bahkan mencapai hingga Rp.40.000 setiap perjalanan.
Tanpa melihat itu semua,Nenek Minah ,yang dengan mimik lugu tanpa tipu-tipuan telah mengaku mengambil tiga biji buah kakao untuk mem[perbaiki kehidupanya, diganjar hukuman penjara satu bulan lima belas hari.sebuah hukuman yang sangatlah mahal sekali untuk seorang Nenek yang berumur 55 tahun tersebut.karena itulah muncul sebuah pertanyaan “dimana letak keadilan hukum di Indonesia saat ini???”.
Ada tiga teori hukum yang menuliskan tentang perihal tujuan hukum. Pertama, hukum di bentuk untuk menciptakan keadilan.kedua, teori utilitas yaitu teori yang menjamin bahwa hukum harus mendapatkan kebahagiaan bagi sebagian besar masyarakat,dengan jumlah yang sebanyak-banyaknya.,dan yang terakhir, teori campuran yaitu hukum tidak hanya dibuat untuk menciptakan ketertiban semata,akan tetapi juga menciptakan keadilan menurut ukuran dan zamanya.
Keadilan bukanlah sebuah hal prosedural semata dan hukum juga bukan hanya rangkaian tinta yang diletakkan,dan terbelenggu dalam pasal-pasal dan undang-undang.keadilan adalah penempatan sesuatu pada tempat yang seharusnya sesuatu itu di tempatkan.untuk Nenek Minah seharusnya hukum itu berlaku lembut terhadapnya,apalagi di kabarkan juga bahwa Nenek Minah telah meminta maaf dan tidak memakai buah kakao tersebut. Bukankah di tangan penegak hukum juga melekat hak untuk menghentikan perkara dengan gada SP3 atau SKP2 dan sebagainya..???.
Semoga hal yang terjadi ini membuat bangsa kita sadar khususnya bagi para penegak hukum yang sedang tertidur atau bahkan sakit,agar kejadian tak seharusnya ini tidak terulang kembali danhukum di Indonesia bisa ditegakkan sebagaimana yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia tercinta.






Ket:
Essay ini di tulis atas tanggapan penulis terkait kasus Nenek Minah yang di hukum percobaan hanya karena mencuri buah kakao yang hanya senilai Rp 2.100.
Read On 0 comments

The law of organ transplant besed on al qur’an and hadist

16.47.00
oleh:acan elhasby

The meaning of transplantation is transferencing a particular of organ from one place to the other places either in his body or in the other people in particular circumstance and particular requirement. The issue of organ transplant has been a matter of great debate and dispute among the great contemporary scholars from around the globe. It has been discussed in various fiqh seminars, and many short and detailed works have be compiled on the subject.

The majority of the Indonesian are of the view that organ transplant is not permissible, while, the Arab scholars and some scholars of the Indian subcontinent give its permission under certain conditions, No body has given a general unconditional permission for the transplantation of organs.

It must be remarked here that this issue is contemporary and obviously it is impossible for us to find express rulings concerning it in the classical works. As such, the views of the contemporary scholars are based upon the general and broad guidelines of Shariah. It is obvious that this will result in difference of opinion, some people have not permitted to do organ transplant but the others give its permission.the author of this essay has not been permitted a nation that organ transplant is given permission to do in some condition but it is permitted in some condition too.

Some indonesian scholars who did not permitte that organ transplant hold the view that organ transplant can not be deemed permissible due to the harms and ill effect of it overcoming the benefits, and they base this statement on Q.s Al-Isra’:70. “and verily we (allah) have honoured the children of Adam”. Allah made the human the best of creation and he create everything for their benefit living, and Allah says in Al-Baqoroh : 29, “it is He, who has created for you all things that are on earth.

It is the meaning that Allah give permission for humans to take benefit from every creation in the world like animals,plants and inanimate things. And it is not reasonable when we place humans in the some category of things by giving permission to use a part of them and take the benefit of their part. The Fuqaha have also stated that if one was compelled by force to kill another human, it will not be permissible, even if his own life was in danger (See:al-Kasani, Bada’i al-Sana’i, 7/177 & Ibn qudama, al-Mugni, 9/331).

The other scolars who permitte permission to do organ translant hold the view that the transplantation and donation of human-organs would be permissible. Allah said in alqur’an (Q.s albaqoroh :173),it means that when someone is forced by necessity, without disobidience, nor transgressing due limits,then he is guiltless. Qowaid of islamic jurisprudence based on al qur’an and sunnah permitted the use unlawful things in cases of extreme need and necessity also. In case of necessity, certain prohibitions are viewed, as when the life of person is threatened the prohiition of eating carrion or dringking wine is suspended (Necessity makes prohibition lawful).

According to imam syafi’i, it is permissible for a person dying out of hunger to consume the meat of another human. In the cases of necessity,unlawful and haram things become permissible. When a person life is in danger condition and he is need for transplantation, he is in such situation, the transplantation of organs will be pemissible. There are the two view point about transplantation, and everybody can follow and choose one of those stetments or make the new stetment of the law organ transplant. Everybody is free of choosing something in is islam. And the last, thanks for read this article.

Read On 0 comments

Penegakan hukum dan implementasinya di indonesia

05.26.00

Oleh:ahmadi hasanuddin dardiri

No:09410551

Pada hakikatnya hukum dibuat untuk dilakasanakan,karenan itu ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum tidak dapat lagi disebut hukum apabila tidak dilaksanakan[1].maka dari itu proses pelaksanaan hukum menjadi sesuatu yang mulak bagi setiap negara yang menyebut diri sebagai negara hukum.

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang di jabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah, dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergulatan hidup[2].

Meskipun pelaksanaan atau penegakan hukum menjadi sesuatu yang wajib dilakukan, tetapi penegakan hukum bukanlah sekedar menegakkan mekanisme formal dari suatu aturan hukum. Para pelaksana hukun juga harus tetap menyertakan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum, agar tercapi sebuah tujuan hukum seperti yang di cita-citakan.

Melihat dari pernyataan di atas,selanjutnya Soerjono Suekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mungkin memepengaruhi hukum tersebut.faktor-faktor tersebut ialah:

· Faktor hukum itu sendiri

· Faktor penegak hukum,yakni pihak-pihak yang mwmbwntuk maupun menerapkan hukum.

· Fakto sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

· Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

· Faktor kebudayaan, yakni hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergulatan hidup[3].

Hal ini sedikit beda dengan apa yang di sampaikan Jawahir Thontowi S.H., Ph.D. dalam pengajaran mata kuliah Penganta Ilmu Hukum di kelas H, karena beliau menambahkan lembaga hukum yang sebenarnya bisa di masukkan ke dalam dua hal faktor-faktor penegakan hukum diatas,antar penegak hukum dan masyarakat[4].

Faktor Hukum

Dalam kenyataan penegakan hukum,adakalanya terjadinya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Keadilan merupakan seatu yang abstrak, sedangkan kepatian hukum merupakan suatu prosedur yang telah di tentukan secara normatif.

Jika kita ingin menelaah lebih lanjut,sebenarnya segala tindakan atau kebijakan yang dilakukan tanpa melanggar hukum akan dapat di ketegorikan sebagai sebuah kebajikan.karena sesungguhnya penyelenggaraan hukum bukan hanya merupakan sebuah penegakan hukum dalam kenyataan tertulis saja,akan tetapi juga harus mengandung penyerasian antara nilai kaedah dan pola prilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan.

Hukum yang di golongkan dalam bab ini ada 2,yaitu hukum baik dan hukum buruk. Hukum yang baik adalah Peraturan hukum yang di buat berdasar kesepakatan melalui kepentingan politik yang berbeda, sedangkan Hukum yang buruk merupakan Peraturan hukum yang di buat berdasar kesepakatan melalui kepentingan politik yang sama[5].

Faktor penegak hukum

Aparat penegak hukum merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pelaksanaan hukum, tanpa mereka hukum sulit tercapai, meski dengan keberadaanya hukum hanya dalam posisi mungkin bisa tercapai.

Ini bukan hanya tentang permasalahan ada atau tidaknya penegak hukum, tapi baik atau tidaknya kualitas penegak hukum akan sangat mempengaruhi kualitas hukum.

Polisi, Jaksa, dan Kpk merupakan aparat penegak hukum di indonesia, tapi lihat saja bagaimana sepak terjang tiga aparat penegak hukum di negara kita ini. Jika masih seperti ini, maka kualitas hukum yang terjadi di Indonesia tidak akan berubah menjadi baik, dan mungkin akan semakin terpuruk ketika para Markus (makelar kasus) menjadi sahabat para penegak hukum.

Faktor sarana atau fasilitas pendukung

Fasilitas bukan hal yang asing lagi sbagai sarana pendukung, ini memang merupakn hal yang juga menentukan terhadap pelaksanaan hukum. Tanpa sarana atau fasilitas, penegakan hukum akan mengalami sedikit kendala. Tapi uniknya kadang faktor pendukung ini di jadikan sebagai faktor utama dalam keikutsertaan para aparat hukum dalam mengabdi pada negara,sehingga sekarang bisa dilihat sendiri hasilnya.

Baru-baru ini KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) jilid II, memberikan fasilitas berupa mobil untuk pemerintah seharga Rp. 1,3 milyar dengan menukar mobil lamanya Toyota Camri yang senilai ratusan juta. Bahakn dalam kondisi perekonomian yang carut-marut, kelengkapan dan kemewahan fasilitas tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Faktor masyarakat atau SDM masyarakat

Penegakan hukum yang dilakukan untuk sebuah keadilan dan kedamaian bagi masyarakat akan menuntut masyarakatnya untuk banyak berparisipasi. Kesadaran masyarakat sangatlah penting sehingga ketika masyarakat menjalankan hukum karena takut, maka hukum akan berlalu begitu saja. Lain halnya ketika masyarakat melaksanakan hukum karena kesadaraannya.

Di indonesia kesadaran masyarakat terhadap hukum sangat jarang sekali di temui, pelaksanaan hukum masih terpaku pada menonjolnya sikap apatis serta menganggap bahwa penegakan hukum merupakan urusan aparat penegak hukum semata dan tidak berangkat dari kesadaran masyarakat.

Faktor kebudayaan

Dalam kehidupan sehari-hari, orang begitu sering membicarakan soal kebudayaan kebudayaan menurut Soerjono Sukanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu menagatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak,berbuat dan menentukan sikapnya kalau merka tak berhubungan dengan orang lain[6].dengan demikian kebudayaan adalah suatu garis pokok yang menentukan peraturan dan menetapkan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang.

Berbicara masalah budaya, lenih mengenaskan lagi. Beberapa budaya kita sudah di curi malasyia. Dan budaya barat lebih populer di negara berlambang garuda ini, budaya kita kini memang tengah mengalami keterasingan di negara sendiri, padahal budaya sangat menentukan hukum. Bagaimana kelanjutan penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih baik, jika kelima faktor penegakan hukum sudah tidak dimiliki oleh bangsa ini. Bagi siapa saja yang membaca ini, marilah kita tumbuhkan kecintaan kita terhadap Indonesia dengan memunculkan kesadaran hukum kita agar kedamaian dan kedilan dapat di wujudkan di negara kita yang tercinta ini.

Ket:

Essay ini di tulis untuk memenuhi tugas study mandiri dalam kuliah pengantar ilmu hukum dengan tema penegakan hukum.

References:

· .Ishaq S.H M.Hum,Dasar-dasar Hukum. Jakarta, SINAR GRAFIKA (2009): halm.244 dan 249

· Jawahir Thontowi S.H., Ph.D, Pengantar Ilmu Hukum. Jogjakarta, PUSTAKA FAHIMA (2007): halm.179

· Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta, Rajawali, 1986, halm:3

· Jawahir Thontowi, Penegakan Hukun, kutipan dalam pembelajaran mata kuliah “pengantar ilmu hukum” di UII (Universitas Islam Indonesia).

.



[1] Jawahir Thontowi S.H., Ph.D.,pengantar ilmu hukum. Jogjakarta, PUSTAKA FAHIMA: halm.179

[2] Ishaq S.H M.Hum,dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta,SINAR GRAFIKA: halm.244

[3] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta, Rajawali, 1986, halm:3

[4] Selengkapnya lihat tabel penegakan hukum di belakang.

[5] Jawahir Thontowi, Penegakan Hukun, kutipan dalam pembelajaran mata kuliah “pengantar ilmu hukum” di UII (Universitas Islam Indonesia).

[6] Ishaq S.H M.Hum,dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta,SINAR GRAFIKA: halm.249

Read On 0 comments

Dua Asas Hukum atas Penangkapan Anggodo

14.39.00
Oleh:ahmadi hasanuddin dardiri
No:09410551

Tahun baru 2010 mungkin akan menjadi pertaruhan besar bagi KIB (kabinet indonesia bersatu) jilid ke 2, pasalnya pemerintah beserta aparat penegak hukum harus menyelesaikan beberapa kasus besar yang belum terselesaikan. Kasus tentang skandal bank century memang mencapai rating tertinggi dalam pemberitaan media massa akhir-akhir ini,tapi itu bukan berarti kita melupakan super anggodo yang beberapa waktu lalu namanya banyak tertulis di media massa terkait dengan keterlibatanya dalam kasus rekayasa perkara dua pimpinan KPK chandra-bibit.
Akhir tahun 2009,wakil ketua KPK , Muhammad Yasin, telah mengirimkan permohonan pencegahan terhadap anggodo untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini merupakan sebuah langka awal yang akan dilanjutkan dengan tindak pencekalan untuk selanjutnya. KPK juga telah melayangkan surat permohonana pencekalan terhadap anggodo widjoyo. Pencekalan tersebut terhitung 6 bulan sejak di ajukanya permohonan pada 1 desember 2009 lalu sampai 30 mei 2010.
Anggodo Widjoyo memang bukanlah manusia super yang punya kekuatan layaknya di film kartun yang biasa di tonton oleh anak-anak kecil, tapi kali ini dia mampu membuat terkesima aparat penegak hukum hingga mereka tak sanggup melakukan pencekalan hingga hari ini. Kemaren di sebutkan dalam pemberitaan di media massa, bahwa salah satu aparat penegak hukum segera tetapkan anggodo jadi tersangka. Meski kita tidak akan pernah tahu kata “segera” itu memiliki batas waktu hingga kapan tepatnya waktu tersebut.
Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, denny Indrayana, mengatakan bahwa pada selasa 5 januari 2010, Pemberantasan Mafia Hukum akan mengadakan pertemuan untuk membicarakan perkembangan kasus yang terjadi di negara ini,termasuk kasus Anggodo Widjoyo. president SBY mengatakan dalam pertemuanya dengan denny di jalan veteran jakarta pusat kemarin, bahwa beliau mengharapkan agar satgas fokus terhadap pada kasus-kasus besar baik dalam hal angka maupun dalam orang-orang yang terlibat di dalamnya. "Yang menjadi target sasaran satgas ini big fishes. Kalau bicara angka, angkanya besar, tidak hanya 1 sampai 2 juta rupiah kalau jual beli perkara. Kalau bicara person, orangnya strategis," papar president..
Permaslahan kasus ini terhadap asas hukum
Dalam pembentukan suatu hidup bersama yang baik,di tuntut pertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum sesuai dengan cita-cita bersama. Dengan demikian, asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum.
Asas-asas ini juga disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan interpretasinya. Oleh karena itu, Prof Satjipto Raharjo menyebutnya bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian karena pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum .
Jika melihat di atas maka jelaslah bahwa semua peraturan hukum harusnya dapat di kembalikan pada asas hukumnya. Asas hukum bukanlah merupakan sesuatu hal yang konkrit tapi ia bersifat abstrak.hanya saja ia merupakan latar belakang dari sebuah peraturan yang konkrit.
Asas presumption of innocence
Asas prusumption of innocence atau asas praduga tak bersalah merupakan asas yang harus di bawa oleh setiap hakim atau aparat penegak hukum di indonesia. Hukum di ciptakan bukan untuk saling curiga layaknya penerapan ilmu politik yang saling menjegal sana-sini,akan tetapi hukum di ciptakan agar kehidupan manusia semakin teratur dan menjadi baik.
Terkait dengan permasalahn kasus anggodo, maka penulis berpendapat bahwa kasus ini tidak melanggar asas tersebut. Pasalnya penangkapan yang akan dilakukan ini memiliki bukti yang kuat sehingga merupakan sebuah keputusan yang tidak bisa di hindari ketika Anggodo Widjoyo di putuskan harus menghuni sel penjara untuk bertanggung jawab atas tindakanya sebagai aktor perekayasa dalam kasus ketua KPK ,Chandra- Bibit.


Asas equality before the law
“Setiap orang sama di depan Hukum” ini merupakan sebuah arti daripada equality before the law, bahwasanya tanpa memandang jabatan, pangkat, kekayaan dan sebagainya, seseorang tidak akan pernah di pandang berbeda di depan hukum.
Jika nenek Minah bisa di hukum percobaan dengan penjara satu setengah bulan dengan mengatasnamakan prosedural hukum, denda yang dilayangkan rumah sakit internasional OMNI kepada prita mulyasari sebesar kurang lebih 200 juta dengan dalih pencemaran nama baik yang sangat relative. Maka kini saatnya kita sebagai warga negara indonesia menuntut agar asas yang mungkin sangat sulit terlaksana ini bisa di berlakukan di indonesia mulai saat ini.
Kasus anggodo harusnya disadari oleh semua orang bahwa penahanan terhadap adik kandung dari buron korupsi ,anggoro, merupakan sesuatu yang harus terjadi dan terlaksana, agar nantinya menjadi cermin bagi siapapun. Entah warga sipil atau pemerintahan agar bahwa melakukan tindakan korupsi dan penyuapan merupakan sesuatu yang di larang oleh hukum. Ini mungkin yang belum disadari oleh banyak warga negara kita,terutama golongan yang gila terhadap jabatan dan uang.
Read On 0 comments

Kaidah Tindak Pidana dalam Perspektif Islam

08.03.00

Kaidah Tindak Pidana dalam Perspektif Islam Oleh:Ahmadi Hasanuddin Dardiri
No mahasiswa:09410551

Judul buku : Hukum Pidana Islam
Pengarang : Prof. Dr. H. ZainuddinAli, M.A
Jumlah halaman : 139
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan : Pertama
Harga buku : Rp 28.000,-


Hukum pidana islam (fiqih jinayah)adalah segala ketentuan mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh seorang mukallaf sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari alquran dan hadist.sementara tindak pidana sendiri ialah tindakan kejahatan yang menganggu ketentraman umum dan tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada alqur’an dan hadist.itulah pengertian hukum islam yang dituliskan dalam buku ini.
Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A dalam bukunya ini memberikan pengetahuan yang luas mengenai hukum pidana islam.buku ini terdiri atas 11 bab,yaitu (1) pendahuluan, (2) sumber ,unsur dan ciri-ciri hukum pidana islam,(3) perbuatan membunuh,(4) perbuatan zina,(5) al-qodzfu, (6) pencuri, (7) penodong, perampok, penipu, dan korupsi, (8) bughah dan riddah (9)khamr dan judi, (10) studi perbandingan antara hukum pidana islam dan hukum kejahatan umum dalam pembunuhan,(11) konsep hukum pidana islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai dan konflik bersenjata.
Orang yang benar-benar ingin mempelajari tentang hukum islam, maka buku inilah yang wajib dimiliki agar pemahaman terhadap hukum islam benar-benar terbuka.buka ini menjelaskan tentang pengertian,sumber dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum islam sangat detail dan jelas.bahkan diterngkan pula penggunaan dan posisi akal dalam partisipasinya membentuk hukum.
Dosen univeritas program pascasarjana ilmu hukum di Untad-Unhas terisebut juga memberikan hikmah dan tujuan hukuman dalam 5 hukum yang dibahas didalam buku ini yaitu dalam hukuman perbuatan membunuh,perbuatan zina, al qodzfu (menuduh berbuat zina), perbuatan mencuri, serta dalam bughah (pemberontakan) dan riddah (murtad).yang lebih unik dalam pembahasan dua bab terakhir (studi perbandingan antara hukum pidana islam dan hukum kejahatan umum dalam pembunuhan dan konsep hukum pidana islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai dan konflik bersenjata),beliau membuat semacam artikel yang komplet dan mudah sekali dipahami oleh orang ingn mengetahui tentang pembahasan tersebut.
Beberapa buku yang membahas masalah tentang hukum pidana islam memang masih banyak sekali yang kurang memperhatikan aspek tentang doktrinisasi terhadap kutipan-kutipan ayat al-qur’an maupun hadist.buku yang diterbitkan oleh Sinar Grafika ini juga menagalami kelemahan yang sama dalam hal tersebut,sementara kita tahu bahwa masyarakat indonesia sekarang ini lebih kritis dalam memahami sebuah permasalahan,sehingga kadang lebih membutuhkan penjelasan yang detail dan rasionalis.
Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihan daripada buku ini,buku yang berjudul Hukum Pidana Islam ini akan angat bermanfaat dalam membantu menambah pengetahuan masyarakat dalam mengetahui hukum pidana dalam islam sehingga tidak akan pernah salah jika ada pendapat bahwa hukum islam itu sangat bisa diterapkan dalam waktu kapanpun dan dimanapun kita berada .
Read On 0 comments

KESATUAN PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT NEGARA

08.01.00
Oleh:Ahmadi Hasanuddin Dardiri
No mahasiswa:09410551


Sebagai suatu dasar filsfat negara indonesia,maka sila-sila dalam pancasila pastilah mengandung suatu sistem nilai,oleh karena itu pada hakikatnya sila-sila dalam pancasila merupakan sebuah kesatuan yang hanya sekedar di pisahkan.meskipun dalam setiap sila mempunyai penekanan yang berbeda,namun kesemuanya itu adalah suatu kesatuan nilai yang sistematis.
Dalam bukunya,”Pendidikan Pancasila” Prof.Dr. Kaelan.MS menyebutkan bahwa “kesatuan sila-sila dalam pancasila yang majemuk tunggal (hirarki piramidal),juga memiliki sifat saling mengisi dan mengkualifikasi”.hal ini menandakan bahwa memang ada keterkaitan dalam kelima sila yang menjadi landasan negara berlambang burung garuda ini.
Adapun rumusan-rumusan kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan menkualifikasi adalah sebagai berikut:
1.Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ketuhanan yang maha esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainya.dalam sila ketuhanan yang maha esa terkandung nilai yang tinggi bahwa negara kesatuan republik indonesia ini di dirikan melalui pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral,hak asasi warga negara, perundang-undangan negara dan lainya harus di landasi dan di jiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.
Atau dalam “Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi 2004”Prof.Dr kaelan.M.S menuliskan bahwa”Sila ketuhanan yang maha esa ialah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan indonesia, berkerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat indonesia”.
Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila ketuhanan yang maha esa yang dengan sendirinya sila pertama tersebut menjadi dasar bagi sila-sila yang lainya.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adila dan beradab secara sitematis merupakan sila yang di dasari oleh ketuhanan yang maha esa dan mendasari sila selanjutnya yang berbunyi persatuan pancasila.
Dalam sila ini,terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.oleh karena itu dalam perundang-undang banyak harus mewujudkan tercapainya harkat dan martabat manusia,terutama hak kodrati atau hak asasi manusia dengan catatan tentunya setelah manusia melaksanakan sebuah kewajibanya.
Kami kutipkan juga di dalam“Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi 2004”Prof.Dr kaelan.M.S menuliskan bahwa”Sila kemanusiaan yang adil dan beradab ialah berketuhanan yang maha esa, berpersatuan indonesia, berkerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat indonesia”.meski agak sedikit sukit menjelaskanya,tapi nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk hidup yang berbudaya,bermoral dan beragama.
3.Sila Ketiga: Persatuan Indnesia.
Melihat tulisan dalam buku“Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi 2004”Prof.Dr kaelan.M.S yang menyatakan bahwa ”Sila persatuan Indonesia ialah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat indonesia”.
Hal tersebut menguatkan bahwa memang sila-sila tersebut tak dapat terpisahkan,adapun sila ketiga yang mengusung sebuah persatuan bangsa indonesia ini merupakan hasil dari implikasi atau di dasari pada dua sila yang harus tercapai lebih dulu yaitu ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.prinsipnya ialah ketika dua sila itu dapat tercapai maka akan dengan sangat mudah sekali untuk mencapai sila ketiga yang pastinya mendasari sila selanjutnya.
4.Sila Keempat: Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratn Perwakilan.
Tidak berbeda dengan sebelumnya kutipan dalam “Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi 2004”Prof.Dr kaelan.M.S kembali kita kutip yang berkaitan dengan sla keempat yang menyatakan bahwa ”Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan permakilan ialah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia dan berkeadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
Nilai yang terkandung dalam nilai ini ialah sebuah daripenjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahkluk sosial dan individu.niali tersebut di dasari oleh sila sebelumnya sehingga pengertian rakyat dalam bermusyawarah ialah kumpulan manusia penyembah tuhan yang mempunyai rasa kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mereka bisa bersatu dalam kata rakyat.
Pada sila inilah timbul sebuah pengharagaan pendapat yang akhirnya akan membentuk negara demokrasi yang akan melandasi pada sila pemungkas nantinya,ketika konsep musyawarah benar-benar berjalan dengan baik.
5.Sila Kelima:Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
. Untuk sila terakhir ini Prof.Dr kaelan.M.S dalam bukunya “Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi 2004” membuat pernyataan yang sama dengan sebelumnya,yaitu: ”Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ialah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia dan berkerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Nilai yang terkandung dalam sila kelima ini di dasari oleh empat sila sebelumnya yang tadi terhenti pada penghargaan pendapat dan musywarah yang akan menimbulkan sebuah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.nilai-nilai dasar haruslah di wujudkan dalam hidup besama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara indonesia.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan tentang kesatuan pancasila sebagai filsafat negara dengan merujuk kepada bebrapa referensi yang ada.sebagai syarat tugas mengikuti ujian tengah semester tahun ini.

Reference:
1. Laboratorium IKIP Malang “Pendidikan Pancasila” Malang;IKIP Malang.
2. Kaelan M.S “Pendidikan Pancasila”,Paradigma, Yogyakarta ,2004
3. Kaelan M.S “Pendidikan Pancasila”,Paradigma, Yogyakarta ,2008
Read On 0 comments

Budaya dan Hukum sama dengan Budaya Hukum

07.25.00
Budaya dan Hukum sama dengan Budaya Hukum
Oleh:Ahmadi Hasanuddin Dardiri
No mahasiswa:09410551

Definisi Budaya
Kata budaya beraal dari bahasa sanekerta Buddayah, yaitu bentuk jamak dari buddhi,yang berarti “budi” atau “akal”.bahkan ada yang mengupas bahwa kata “budaya” sebagai uatu kemajemukan dari majemuk budi-daya,yang berarti daya dari budi yang berupa cipta,kara dan rasa,sedangkan kebudayaan adalah sebuah hasil karya,cipta dan rasa manusia.dalam itilah antropologi-budaya istilah tersebut tidak dibedakan antara kebudayaan dan budaya,akan tetapi kata “budaya” disini hanya dipakai untuk sebuah singkatan dari kata “kebudayaan” dengan arti yang sama .
Ilmu antropologi memberikan defenesi lain terhadap makna kebudayaan,menurut ilmu antropologi, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan,tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan mayarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.
Definisi hukum
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum.
Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat .
Hubungan antara hukum dan kebudayaan
Dalam antropologi hukum,hukum di tinjau sebagai aspek dari ebuah kebudayaan.manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya telah diberikan bekal endiri –enriri untuk menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu.akan tetapi permasalahanya ialah ketika nilai tersebut di agung-agungkan di suatu tempat, maka belum tentu nilai itu memiliki tempat yang sama di daerah lain atau bahkan sangat tidak dihargai di masyarakat lain.
Nilai-nilai budaya tercakup secara konkrit akan terlihat jelas pada norma-norma sosial,karena norma sosial adalah norma yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Norma sosial juga merupakan norma yang diajarkan kepada masyarakat itu sendiri kepada generasi selanjutnya supaya nantinya di jdikan pedoman untuk kehidupan mendatang. Norma sosial ini akan menjadi pranata sosial dalam masyarakat agar agar manusia lebih mudah dalam mewujudkan prilaku yang sesuai dengan tuntutan masyarakatnya atau sesuai denagn gambaran hidup yang diinginkan oleh kelompok terebut sehingga tidak ada kesalahan norma yang dilakukan warga pendatang ketika berada di tempat itu.
Gambaran hidup yang diinginkan yang merupakan kebudayaan dari mayarakat terebut hendak dilestarikan melalui cara hidup mayarakat,dan salah satu cara untuk mendorong para anggota mayarakat supaya melestarikan kebudayaan tersebut ialah dengan hukum.
Ebagai contoh untuk menggambarkan hubungan antara budaya dan hukum,diini kami akan mencontohkan mengenai hubungan kerabat dalam sistem kekerabatan di daerah Bali. Perhitungan garis keturunan adalah suatu hal yang maha penting,nilai utamanya ialah gagasan bahwa hanya anak laki-laki lah yang diakui sebagai penghubung dalam garis keturunan. Hal ini menghailkan norma sosial, yaitu seseorang memperhitungkan garis keturunanya melalui seorang ayah sehingga dapat di konstruksikan suatu garis keturunan yang berkesinambungan,yang menghubungkan para laki-laki sebagai penghubung-penghubung garis keturunan.
Dalam hubungan antara budaya dan hukum,hukum memang menjadi sesuatu yang dapat mengontrol sebuah budaya agar tetap dilestarikan,karena hukum memiliki cakupan yang sangat luas.kedua kata antara budaya dan hukum memiliki sebuah hubungan yang saling mempengaruhi,sehingga pengaruh budaya terhadap hukum akan menjadikan gabungan dari dua kata itu sendiri yaitu budaya hukum.
Budaya hukum
Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat-masyakat tertentu atas gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan dan penilaian terhadap nilai-nilai dan prilaku hukum,jadi budaya hukum menunjukkan tentang pola prilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan yang sama terhadap kehidupan hidup yang dihayati masyarakat bersangkutan .
Dari sini akan sedikit di mengerti bahwa budaya hukum itu merupakan tanggapan,baik bersifat penerimaan atau penolakan, terhadap peristiwa hukum. Ini menunjuk pada sikap prilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa kedalam masyarakat.oleh karena itu sistem hukum itu merupakan esuatu yang mengkaitkan antara manusia,kekuasaan, dan aturan-aturan. Maka dalam ilmu antropologi ini menjelaskan bahwa kaitan antara prilaku hukum manusia dan budaya hukumnya terletak pada tanggapan manusia terhadap hukum yang ideologis dan hukum yang praktis dengan sudut pandang yang luas.
Budaya hukum ini sangatlah berpengaruh banyak dalam ilmu hukum karena nantinya akan menimbulkan atau melahirkan ilmu-ilmu cabang hukum baru, karena dalam kenyataanya hukum itu sendiri terbentuk karena adanya masyarakat. Hal ini sepeti yang sudah dijelaskan di atas tadi, bahwa hukum,masyarakat dan kekuasaan adalah merupakan hal yang akan saling berkaitan.dan dari budaya hukum ini akan timbul ilmu hukum adat,yaitu hukum yang membahas mengenai adat-istiadat di daerah tertentu.
Read On 0 comments
00.28.00
OBJEK ILMU HUKUM DAN HUMANIORA
Oleh:Ahmadi Hasanuddin Dardiri
No mahasiswa:09410551

Pendahuluan

Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum dan humaniora (ilmu yang menjadikan manusia sebagai objek kajian). Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, dua ilmu inilah yang nantinya akan menjadi patokan utama para ahli yang ingin meneliti tentang manusia beserta tingkah lakunya. Hal ini dikarenakan rumitnya memahami watak dan perilaku makhluk berakal ciptaan tuhan tersebut.

ISI
Ilmu hukum


Pengertian Hukum
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.
Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli.

Teori-teori tentang tujuan hukum :
Teori etika/ etis, yaitu yujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara)), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu).
Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.

Sumber-sumber Hukum


Ilmu Humaniora

Pengertian Humaniora
Humaniora menurut kamus besar bahasa indonesia adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya.
Ilmu humaniora sendiri merupakan ilmu yang mempelajari manusia beserta tingkah lakunya,dan termasuk salah satu bagia dari sosial science bersama ilmu hukum (lihat tabel belakang), disini saya hanya menjelaskan sedikit tentang humaniora di karnakan minimnya referensi tentang humaniora dan minimnya minat masyarakat indonesia yang mempelajari ilmu humaniora ini.

Persamaan ilmu hukum dam Ilmu Humaniora
ilmu secara umum terbagi menjadi dua bagian,yaitu natural science dan sosial science,ilmu natural science (ilmu alam) merupakan ilmu yang mempelajari tentang alam dan seisinya,sementara ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan seluk beluknya.
Dalam hal ini,ilmu hukum dan ilmu humaniora merupakan bagian dari social science yang mempelajari tentang manusia,meskipun pada dasarnya ilmu hukum juga bisa masuk ke dalam natural science,tapi hukum tersebut hanya terbatas pada ilmu yang dikandungnya(lihat tabel belakang).
Dan jika di telaah lebih lanjut,dalam mempelajari ilmu hukum dan ilmu humaniora akan terjadi sebuah sinkronitas yang saling membutuhkan.jika kita belajar ilmu hukum tanpa mempelajari ilmu humaniora atau lebih tepatnya tanpa bantuan ilmu humaniora, maka hukum akan kehilangan sesuatu yang penting dalam penegakan sebuah hukum itu sendiri yaitu keadilan.
Hukum bukan hanya sebuah peraturan mengikat yang di putuskan dan di bukukan dalam UUD,akan tetapi hukum itu akan muncul dan di jadikan sebuah ukuran masyarakat dalam berprilaku ketika terdapat sebuah standart tertentu dalam masyarakat tersebut.sama hal nya dengan ilmu humaniora yang akan menjadi sangat bebas dalam identifikasinya ketika dalam pembeljara ilmu humaniora sendiri tidak ada hukum yang mengontrol,sehingga menyebabkan prilaku minoritas akan di jadikan sebuah standart dalam membentuk sebuah karakter pribadi manusia.

PENUTUP
Manusia merupakan mahluk terbaik di muka bumi yang diciptakan oleh tuhan, mereka diberikan akal yang bisa digunakan untuk berpikir,berkembang dan menjaga diri dari hal-hal yang buruk,serta diberikan kekuasaan untuk menjaga bumi ini.
Keistimewaan manusia memang lebih jika dibandingkan dengan mahluk lain yang diciptakan oleh tuhan,bahkan apa yang ada dalam diri manusia beserta prilakunya yang muncul setiap hari bis dijadikan sebuah objek dari ilmu-ilmu yang mempelajari tentang manusia,sehingga muncullah ilmu hukum,ilmu humaniora dan ilmu-ilmu lainya.
Disini penulis hanya sedikit memaparkan apa yang ia ketahui tentang ilmu hukum yang baru ia pelajari dan ilmu humaniora yang kini semakin sedikt peminatnya di indonesia,harapan kami semoga apa yang kamiuliskan disini bisa bermanfaat bagi orang lain, dan pastinya sebagai pemula kami tak akan pernah luput dari kekurangan yang besar,untuk itu mohon adanya koreksi dan pembenaran bagi pembaca yang menemukan kesalahan dari tulisan kami ini
Read On 0 comments

it's just me

Foto saya
the student of indonesian islamic university......... faculty of law 2009

silahkan dibaca (monggo di waos)

acan's music

Acan's Facebook