ACANESIA
the true contemplation of something complicated...

Hukum yang sakit

Labels:
Oleh:ahmadi hasanuddin dardiri
No:09410551

Penegakan hukum di indonesia sedang “sakit”,banyak sekali keputusan yang diambil oleh hakim berseberangan dengan apa yang dicita-citakan oleh rakyat.keadilan yang semestinya di harapkan telah tergadaikan oleh kekuatan dan konspirasi busuk yang telah menjamah hukum di indonesia.
Ada dua peristiwa hukum yang menampakan wajah hukum yang sangat berbeda,hukum seperti tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak berarti bagi para koruptor yang menggasak dana milyaran rupiah dan hukum sekarang ini masih sangat kompromistis terhadap para koruptor dan orang yang memiliki kekuatan jabatan,semoga saja tidak untuk esok hari.
Di daerah banyumas,terdapat empat mantan anggota DPRD yang terpidana kasus korupsi APBD senilai Rp 2,16 miliar di hukum bebas.mahkamah agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap mereka.masih di kota yang sama,dengan dalih sebuah nilai prosedural hukum,hukum seakan menjadi “monster” bagi Nenek Minah(55).
Nenek yang tinggal di daerah desa kermadenan RT4/5,Ajibarang Banyumas tersebut telah di vonis mencuri oleh PT Rumpun Sari Antan hanya karena mencuri tiga buah kakao di area perkebunanya.bila diuangkan harga kakao yang dia ambil hanya senilai Rp.2.100 ,jauh dibandingkan dengan uang yang ia keluarkan untuk naik angkot memenuhi panggilan penyidik yang bahkan mencapai hingga Rp.40.000 setiap perjalanan.
Tanpa melihat itu semua,Nenek Minah ,yang dengan mimik lugu tanpa tipu-tipuan telah mengaku mengambil tiga biji buah kakao untuk mem[perbaiki kehidupanya, diganjar hukuman penjara satu bulan lima belas hari.sebuah hukuman yang sangatlah mahal sekali untuk seorang Nenek yang berumur 55 tahun tersebut.karena itulah muncul sebuah pertanyaan “dimana letak keadilan hukum di Indonesia saat ini???”.
Ada tiga teori hukum yang menuliskan tentang perihal tujuan hukum. Pertama, hukum di bentuk untuk menciptakan keadilan.kedua, teori utilitas yaitu teori yang menjamin bahwa hukum harus mendapatkan kebahagiaan bagi sebagian besar masyarakat,dengan jumlah yang sebanyak-banyaknya.,dan yang terakhir, teori campuran yaitu hukum tidak hanya dibuat untuk menciptakan ketertiban semata,akan tetapi juga menciptakan keadilan menurut ukuran dan zamanya.
Keadilan bukanlah sebuah hal prosedural semata dan hukum juga bukan hanya rangkaian tinta yang diletakkan,dan terbelenggu dalam pasal-pasal dan undang-undang.keadilan adalah penempatan sesuatu pada tempat yang seharusnya sesuatu itu di tempatkan.untuk Nenek Minah seharusnya hukum itu berlaku lembut terhadapnya,apalagi di kabarkan juga bahwa Nenek Minah telah meminta maaf dan tidak memakai buah kakao tersebut. Bukankah di tangan penegak hukum juga melekat hak untuk menghentikan perkara dengan gada SP3 atau SKP2 dan sebagainya..???.
Semoga hal yang terjadi ini membuat bangsa kita sadar khususnya bagi para penegak hukum yang sedang tertidur atau bahkan sakit,agar kejadian tak seharusnya ini tidak terulang kembali danhukum di Indonesia bisa ditegakkan sebagaimana yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia tercinta.






Ket:
Essay ini di tulis atas tanggapan penulis terkait kasus Nenek Minah yang di hukum percobaan hanya karena mencuri buah kakao yang hanya senilai Rp 2.100.
0 comments:

Posting Komentar

it's just me

Foto saya
the student of indonesian islamic university......... faculty of law 2009

acan's music

Acan's Facebook