Oleh:ahmadi hasanuddin dardiri
No:09410551
Pada hakikatnya hukum dibuat untuk dilakasanakan,karenan itu ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum tidak dapat lagi disebut hukum apabila tidak dilaksanakan[1].maka dari itu proses pelaksanaan hukum menjadi sesuatu yang mulak bagi setiap negara yang menyebut diri sebagai negara hukum.
Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang di jabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah, dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergulatan hidup[2].
Meskipun pelaksanaan atau penegakan hukum menjadi sesuatu yang wajib dilakukan, tetapi penegakan hukum bukanlah sekedar menegakkan mekanisme formal dari suatu aturan hukum. Para pelaksana hukun juga harus tetap menyertakan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum, agar tercapi sebuah tujuan hukum seperti yang di cita-citakan.
Melihat dari pernyataan di atas,selanjutnya Soerjono Suekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mungkin memepengaruhi hukum tersebut.faktor-faktor tersebut ialah:
· Faktor hukum itu sendiri
· Faktor penegak hukum,yakni pihak-pihak yang mwmbwntuk maupun menerapkan hukum.
· Fakto sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
· Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
· Faktor kebudayaan, yakni hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergulatan hidup[3].
Hal ini sedikit beda dengan apa yang di sampaikan Jawahir Thontowi S.H., Ph.D. dalam pengajaran mata kuliah Penganta Ilmu Hukum di kelas H, karena beliau menambahkan lembaga hukum yang sebenarnya bisa di masukkan ke dalam dua hal faktor-faktor penegakan hukum diatas,antar penegak hukum dan masyarakat[4].
Faktor Hukum
Dalam kenyataan penegakan hukum,adakalanya terjadinya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Keadilan merupakan seatu yang abstrak, sedangkan kepatian hukum merupakan suatu prosedur yang telah di tentukan secara normatif.
Jika kita ingin menelaah lebih lanjut,sebenarnya segala tindakan atau kebijakan yang dilakukan tanpa melanggar hukum akan dapat di ketegorikan sebagai sebuah kebajikan.karena sesungguhnya penyelenggaraan hukum bukan hanya merupakan sebuah penegakan hukum dalam kenyataan tertulis saja,akan tetapi juga harus mengandung penyerasian antara nilai kaedah dan pola prilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan.
Hukum yang di golongkan dalam bab ini ada 2,yaitu hukum baik dan hukum buruk. Hukum yang baik adalah Peraturan hukum yang di buat berdasar kesepakatan melalui kepentingan politik yang berbeda, sedangkan Hukum yang buruk merupakan Peraturan hukum yang di buat berdasar kesepakatan melalui kepentingan politik yang sama[5].
Faktor penegak hukum
Aparat penegak hukum merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pelaksanaan hukum, tanpa mereka hukum sulit tercapai, meski dengan keberadaanya hukum hanya dalam posisi mungkin bisa tercapai.
Ini bukan hanya tentang permasalahan ada atau tidaknya penegak hukum, tapi baik atau tidaknya kualitas penegak hukum akan sangat mempengaruhi kualitas hukum.
Polisi, Jaksa, dan Kpk merupakan aparat penegak hukum di indonesia, tapi lihat saja bagaimana sepak terjang tiga aparat penegak hukum di negara kita ini. Jika masih seperti ini, maka kualitas hukum yang terjadi di Indonesia tidak akan berubah menjadi baik, dan mungkin akan semakin terpuruk ketika para Markus (makelar kasus) menjadi sahabat para penegak hukum.
Faktor sarana atau fasilitas pendukung
Fasilitas bukan hal yang asing lagi sbagai sarana pendukung, ini memang merupakn hal yang juga menentukan terhadap pelaksanaan hukum. Tanpa sarana atau fasilitas, penegakan hukum akan mengalami sedikit kendala. Tapi uniknya kadang faktor pendukung ini di jadikan sebagai faktor utama dalam keikutsertaan para aparat hukum dalam mengabdi pada negara,sehingga sekarang bisa dilihat sendiri hasilnya.
Baru-baru ini KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) jilid II, memberikan fasilitas berupa mobil untuk pemerintah seharga Rp. 1,3 milyar dengan menukar mobil lamanya Toyota Camri yang senilai ratusan juta. Bahakn dalam kondisi perekonomian yang carut-marut, kelengkapan dan kemewahan fasilitas tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Faktor masyarakat atau SDM masyarakat
Penegakan hukum yang dilakukan untuk sebuah keadilan dan kedamaian bagi masyarakat akan menuntut masyarakatnya untuk banyak berparisipasi. Kesadaran masyarakat sangatlah penting sehingga ketika masyarakat menjalankan hukum karena takut, maka hukum akan berlalu begitu saja. Lain halnya ketika masyarakat melaksanakan hukum karena kesadaraannya.
Di indonesia kesadaran masyarakat terhadap hukum sangat jarang sekali di temui, pelaksanaan hukum masih terpaku pada menonjolnya sikap apatis serta menganggap bahwa penegakan hukum merupakan urusan aparat penegak hukum semata dan tidak berangkat dari kesadaran masyarakat.
Faktor kebudayaan
Dalam kehidupan sehari-hari, orang begitu sering membicarakan soal kebudayaan kebudayaan menurut Soerjono Sukanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu menagatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak,berbuat dan menentukan sikapnya kalau merka tak berhubungan dengan orang lain[6].dengan demikian kebudayaan adalah suatu garis pokok yang menentukan peraturan dan menetapkan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang.
Berbicara masalah budaya, lenih mengenaskan lagi. Beberapa budaya kita sudah di curi malasyia. Dan budaya barat lebih populer di negara berlambang garuda ini, budaya kita kini memang tengah mengalami keterasingan di negara sendiri, padahal budaya sangat menentukan hukum. Bagaimana kelanjutan penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih baik, jika kelima faktor penegakan hukum sudah tidak dimiliki oleh bangsa ini. Bagi siapa saja yang membaca ini, marilah kita tumbuhkan kecintaan kita terhadap Indonesia dengan memunculkan kesadaran hukum kita agar kedamaian dan kedilan dapat di wujudkan di negara kita yang tercinta ini.
Ket:
Essay ini di tulis untuk memenuhi tugas study mandiri dalam kuliah pengantar ilmu hukum dengan tema penegakan hukum.
References:
· .Ishaq S.H M.Hum,Dasar-dasar Hukum. Jakarta, SINAR GRAFIKA (2009): halm.244 dan 249
· Jawahir Thontowi S.H., Ph.D, Pengantar Ilmu Hukum. Jogjakarta, PUSTAKA FAHIMA (2007): halm.179
· Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta, Rajawali, 1986, halm:3
· Jawahir Thontowi, Penegakan Hukun, kutipan dalam pembelajaran mata kuliah “pengantar ilmu hukum” di UII (Universitas Islam Indonesia).
.
[1] Jawahir Thontowi S.H., Ph.D.,pengantar ilmu hukum. Jogjakarta, PUSTAKA FAHIMA: halm.179
[2] Ishaq S.H M.Hum,dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta,SINAR GRAFIKA: halm.244
[3] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta, Rajawali, 1986, halm:3
[4] Selengkapnya lihat tabel penegakan hukum di belakang.
[5] Jawahir Thontowi, Penegakan Hukun, kutipan dalam pembelajaran mata kuliah “pengantar ilmu hukum” di UII (Universitas Islam Indonesia).
[6] Ishaq S.H M.Hum,dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta,SINAR GRAFIKA: halm.249
Posting Komentar