ACANESIA
the true contemplation of something complicated...

Dua Asas Hukum atas Penangkapan Anggodo

Labels:
Oleh:ahmadi hasanuddin dardiri
No:09410551

Tahun baru 2010 mungkin akan menjadi pertaruhan besar bagi KIB (kabinet indonesia bersatu) jilid ke 2, pasalnya pemerintah beserta aparat penegak hukum harus menyelesaikan beberapa kasus besar yang belum terselesaikan. Kasus tentang skandal bank century memang mencapai rating tertinggi dalam pemberitaan media massa akhir-akhir ini,tapi itu bukan berarti kita melupakan super anggodo yang beberapa waktu lalu namanya banyak tertulis di media massa terkait dengan keterlibatanya dalam kasus rekayasa perkara dua pimpinan KPK chandra-bibit.
Akhir tahun 2009,wakil ketua KPK , Muhammad Yasin, telah mengirimkan permohonan pencegahan terhadap anggodo untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini merupakan sebuah langka awal yang akan dilanjutkan dengan tindak pencekalan untuk selanjutnya. KPK juga telah melayangkan surat permohonana pencekalan terhadap anggodo widjoyo. Pencekalan tersebut terhitung 6 bulan sejak di ajukanya permohonan pada 1 desember 2009 lalu sampai 30 mei 2010.
Anggodo Widjoyo memang bukanlah manusia super yang punya kekuatan layaknya di film kartun yang biasa di tonton oleh anak-anak kecil, tapi kali ini dia mampu membuat terkesima aparat penegak hukum hingga mereka tak sanggup melakukan pencekalan hingga hari ini. Kemaren di sebutkan dalam pemberitaan di media massa, bahwa salah satu aparat penegak hukum segera tetapkan anggodo jadi tersangka. Meski kita tidak akan pernah tahu kata “segera” itu memiliki batas waktu hingga kapan tepatnya waktu tersebut.
Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, denny Indrayana, mengatakan bahwa pada selasa 5 januari 2010, Pemberantasan Mafia Hukum akan mengadakan pertemuan untuk membicarakan perkembangan kasus yang terjadi di negara ini,termasuk kasus Anggodo Widjoyo. president SBY mengatakan dalam pertemuanya dengan denny di jalan veteran jakarta pusat kemarin, bahwa beliau mengharapkan agar satgas fokus terhadap pada kasus-kasus besar baik dalam hal angka maupun dalam orang-orang yang terlibat di dalamnya. "Yang menjadi target sasaran satgas ini big fishes. Kalau bicara angka, angkanya besar, tidak hanya 1 sampai 2 juta rupiah kalau jual beli perkara. Kalau bicara person, orangnya strategis," papar president..
Permaslahan kasus ini terhadap asas hukum
Dalam pembentukan suatu hidup bersama yang baik,di tuntut pertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum sesuai dengan cita-cita bersama. Dengan demikian, asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum.
Asas-asas ini juga disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan interpretasinya. Oleh karena itu, Prof Satjipto Raharjo menyebutnya bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian karena pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum .
Jika melihat di atas maka jelaslah bahwa semua peraturan hukum harusnya dapat di kembalikan pada asas hukumnya. Asas hukum bukanlah merupakan sesuatu hal yang konkrit tapi ia bersifat abstrak.hanya saja ia merupakan latar belakang dari sebuah peraturan yang konkrit.
Asas presumption of innocence
Asas prusumption of innocence atau asas praduga tak bersalah merupakan asas yang harus di bawa oleh setiap hakim atau aparat penegak hukum di indonesia. Hukum di ciptakan bukan untuk saling curiga layaknya penerapan ilmu politik yang saling menjegal sana-sini,akan tetapi hukum di ciptakan agar kehidupan manusia semakin teratur dan menjadi baik.
Terkait dengan permasalahn kasus anggodo, maka penulis berpendapat bahwa kasus ini tidak melanggar asas tersebut. Pasalnya penangkapan yang akan dilakukan ini memiliki bukti yang kuat sehingga merupakan sebuah keputusan yang tidak bisa di hindari ketika Anggodo Widjoyo di putuskan harus menghuni sel penjara untuk bertanggung jawab atas tindakanya sebagai aktor perekayasa dalam kasus ketua KPK ,Chandra- Bibit.


Asas equality before the law
“Setiap orang sama di depan Hukum” ini merupakan sebuah arti daripada equality before the law, bahwasanya tanpa memandang jabatan, pangkat, kekayaan dan sebagainya, seseorang tidak akan pernah di pandang berbeda di depan hukum.
Jika nenek Minah bisa di hukum percobaan dengan penjara satu setengah bulan dengan mengatasnamakan prosedural hukum, denda yang dilayangkan rumah sakit internasional OMNI kepada prita mulyasari sebesar kurang lebih 200 juta dengan dalih pencemaran nama baik yang sangat relative. Maka kini saatnya kita sebagai warga negara indonesia menuntut agar asas yang mungkin sangat sulit terlaksana ini bisa di berlakukan di indonesia mulai saat ini.
Kasus anggodo harusnya disadari oleh semua orang bahwa penahanan terhadap adik kandung dari buron korupsi ,anggoro, merupakan sesuatu yang harus terjadi dan terlaksana, agar nantinya menjadi cermin bagi siapapun. Entah warga sipil atau pemerintahan agar bahwa melakukan tindakan korupsi dan penyuapan merupakan sesuatu yang di larang oleh hukum. Ini mungkin yang belum disadari oleh banyak warga negara kita,terutama golongan yang gila terhadap jabatan dan uang.
0 comments:

Posting Komentar

it's just me

Foto saya
the student of indonesian islamic university......... faculty of law 2009

acan's music

Acan's Facebook