ACANESIA
the true contemplation of something complicated...

the subject of law

Labels:
THE SUBJECT OF LAW
Oleh:Ahmadi Hasanuddin Dardiri
No mahasiswa:09410551

Setiap manusia yang ada di belahan dunia ini baik warga negara dari sebuah negara atau warga asing dalam negara tanpa memandang agama dan kebudayaan adalah subjek hukum.manusia sebagai pembawa hak(subject),juga memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum.dalam hal ini layaknya melakukan perjanjian, mengajukan banding, berpendapat dan lain sebagainya.
Menurut R.Suroso dalam bukunya “pengantar ilmu hukum”,(Jakarta:Sinar grafika,1993), beliau mengatakan bahwa subjek hukum adalah:
1.sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa saja yang mempunyai hak atau cakap untuk bertindak dalam hukum.
2.sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang atau berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (rechtsbevoegd heid)
3.segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.

Subject hukum dapat di bedakan menjadi dua macam,apabila kita melihat dari segi hakikatnya,yaitu:
1.manusia/orang(natuurlijke persoon)
2.badan hukum(rechts persoon).

Natuurlijke persoon
Di dalam KUH Perdata pasal 2 di sebutkan bahwa “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah di lahirkan.bilamana kepentingan si anak menghendakinya.mati sewaktu di lahirkan,maka dianggap tidak pernah ada”(di kutip dari Dasar-dasar Ilmu Hukum.Ishaq SH.M.Hum. hal:48).
Manusia telah menjadi subject hukum ketika dilahirkan,dan akan berakhir pada saat ia meninggal dunia.dan orang yang masih dalam kandungan ibunya dapat dikategorikan sebagai pembawa hak (di anggap telah lahir),apabila terdapat sebuah kepentingan yang memerlukanya (untuk menjadi ahli waris).
Sebagai subjek hukum tentunya menusia memiliki sebuah kewenangan dalam melakukan tindakan hukum apabila manusia itu telah dewasa dan sehat jasmani serta rohaninya.hal ini tidk jauh beda dengan konsep pembebanan hukum (taklif al hukmi) di dalam islam, hanya saja berbeda pada syarat agama yang mereka anut sebagai kepercayaan. Nabi bersabda “tidak akan di anggap berdosa bagi umat muslim dalam tiga hal:anak kecil yang belum dewasa, orang gila dan orang yang sedang tidur ( dianggap dalam keadaan tidak sehat akalnya).
Oleh karena itu dalam negara,setiap manusia yang telah dewasa serta sehat jasmani dan rohaninya tidak berada di bawah pengampunan. Ada beberapa dolongan yang oleh hukum telah di nyatakan sebagai pengecualian untuk tidak terkena hukum.yaitu:
1.manusia yang masih berada di bawah umur
2.manusia yang tidak sehat akal pikiranya.
3.seorang perempuan yang dalam pernikahan yng tunduk terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata).
Permasalahan yang timbul pada Natuurlijke person ini adalah sebuah ukuran dewasa yang konkrit,karena setiap menusia ternyata mempunyai perbedaan hormon dalam pertumbuhanya. Kedewasaan kadang dapat tumbuh karena lingkungan,vitamin,dan lain sebagainya,akan tetapi i sini akan kita kutipkan beberapa pendapat mengenai kedewasaan,supaya jelas dari sudut mana subyek hukum menjalani hukum yang berbeda-beda sesuai dengan kriteria dewasa tiap-tiap hukum tersebut.diantaranya adalah:
1.Pasal 29 KUH Perdata “dewasanya seorang pria ialah setelah umur 18 tahun bagi laki-laki,dan dewasanya seorang wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun”
2.UU no:1 tahun 1974,bahwa “dewasanya seorang pria ialah setelah ia berumur 19 tahun,dan dewasanya seorang wanita ialah setelah ia berumur 16 tahun”.
3.Hukum Islam menagatakan bahwa “ukuran dewasa seorang pria ialah ketika ia sudah merasakan mimpi basah,dan dewasanya wanita ialah ketika ia telah haid.”
4.Hukum Adat,bahwa “dewasanya seseorang ialah ketika ia sudah dapat mencari nafkah sendiri”.
Ukuran dewasa yang ada di atas ini merupakan ukuran dewasanya manusia sebagai syarat pernikahan.meski begitu ini sebenarnya merupakan pelepasan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dalam hukum,atau lebih tepatnya,segala tindakan yang ia lakukan akan menjadi tanggung jawab pribadi mereka.

Rechts persoon
Selain manusia pribadi sebagai subject hukum,terdapat juga badan hukum.badan hukum adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban yang bukan manusia. Badan hukum ini tidak berjiwa tetapi dapat melakukan sesuatu sebagai pembawa hak manusia,seperti membuat perjanjian dan sebagainya.
Badan hukum di lihat dari bentuknya menurut C.S.T.Kansil dalam bukunya “pengantar ilmu hukum dan tata hukum di indonesia”(jakarta:balai pustaka 1982)hal 18.terdiri atas:
1.badan hukum publik,yaitu: Negara, Daerah Swatantra tingkat I dan II, Kotamadya, Kotapraja dan Desa.
2.Badan Hukum Perdata, yang terdiri atsa dua bagian:
a.Badan hukum perdata eropa, seperti:perseroan terbtas, yayasan, lembaga, koperasi, dan gereja.
b.Badan hukum Indonesia,seperti: gereja indonesia, masjid, wakaf, dan koperasi Indonesia.
Dasar pembenar bahwa badan hukum merupakan subjek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tercermin dari teori-teori yuridis badan hukum yang terkenal,yaitu: teori Fiksi (F.C.von Savigny,C.W.Opzoomer, dan Houwing),teori kekayaan tujuan (A.Brinz dan Ejj Vander Hayden),teori Organ atau teori peralatan (Otto Von Gierke).
Selain dari teori-teori tersebut ada juga teori yang disebut dengan teori Eggen, teori ini menyatakan bahwa badan hukum adalah suatu hulpfiguur, karena adanya diperlukan dan diperbolehkan hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya (behoorlijk).
0 comments:

Posting Komentar

it's just me

Foto saya
the student of indonesian islamic university......... faculty of law 2009

acan's music

Acan's Facebook