ACANESIA
the true contemplation of something complicated...

kebenara persepsi tentang keadilan

Labels:
KEBENARAN PERSEPSI TENTANG KEADILAN
Oleh:ahmadi hasanuddin dardiri
No:09410551



Kekuasaan dan keadilan hukum
Bertrand russel mengatakan bahwa “power constitutes the fundamental concept in social science in the same way that th energy is the fundamental concept in psysics”ia juga menjelaskan dalam bukunya “the morality of law”bahwa cinta kekuasaan merupakan motif utama yang menyebabkan terjadinya perubahan.kalimat itulah yang menyebabkan para ilmuwan kala itu sama-sama memikirkan pentingnya konsep kekuasaan dalam mendeskripsikan fenomena politik dan hukum.
Melihat dari alur antara hukum dan kekuasaan,setiap orang pasti akan mempunyai sebuah persepsi yang berbeda.sehingga menimbulkan sebuah konsep negara yang berbeda pula.sebagai contoh dua tokoh dalam ilmu hukum,max weber dan karl max, mempunyai pandangan yang berbeda dalam pendapatnya tentang kekuasaan.
Max webber melalui pendapatnya yang mengatakan bahwa “manusia memiliki kebebasan individu dengan hukum rasional” menimbulkan sebuah negara yang demokrasi,lain halnya dengan karl max yang mengusung “sama rata sama rasa” dalam idealismenya yang mengusung kepentingan collectivitas,membuat negara yang mengikuti pemikiranya ini akan menjadi sebuah negara komunis.
Setiap negara yang terbangun oleh segala pemikiran dan ideologi yang ada,tidak akan pernah lepas dari sebuah tuntutan keadilan dari masyarakatnya, baik negara komunis maupun demokrasi.keadilan akan terus di tuntut oleh masyarakat hingga mereka merasakan sebuah keadilan dari penguasa mereka.
Dalam sebuah penegakan hukum,keadilan memang menjadi sebuah unsur yang harus selalu di sertakan dalam pembahasanya,akan tetapi bericara tentang sebuah keadilan,disini penulis akan memaparkan secara jelas megenai penjelasan tentang sebuah keadilan yang selama ini agak sulit di pahami oleh banyak orang,karena memang selama ini banyak sekali persepsi yang melenceng dari pemahaman kata “adil” tersebut.

Makna adil
Kata “adil”dalam bahasa indonesia merupakan sebuah adopsi dari salah satu dalam bahasa arab yaitu berasal dari kata “adala-ya’dilu”yang secara etimologi di terjemahkan “keadilan”.akan tetapi secara terminologi dalam bahasa arab kata tersebut memiliki arti “wadhoa as syaiu ila makhallihi” yang berarti “meletakkan sesuatu pada tempatnya”.
Berbeda dengan bahasa arab,bahasa inggis mempunyai makna tersendiri dalam memaknai kata “justice”atau kata adil dalam bahasa indonesia,dalam “oxford learner’s pocket dictionary” disana tertulis bahwa justice adalah “quality of being rigth and fair” yang berarti “berbuat benar dan dapat di terima”.
Keadilan memang belum sepenuhnya di terapkan dalam hukum di indonesia,kata adil ini juga mengalami sebuah tafsiran yang melenceng dari adopsi kata tersebut yang berasal dari kata dalam bahasa arab.banyak yang memaknai bahwa sebuah keadilan adalah penyama rataan segala sesuatu terhadap sebuah individu yang sama,hal inilah yang akan penulis kritisi lebih lanjut dalam tulisan di bawah ini.

Konsep keadilan
Beberapa orang memang mempunyai pandangan yang berbeda tentang keadilan,tapi jika kita melihat kata “adil” yang di terjemahkan di atas,ada sidikit hal yang mendasar dalam pembedaan makna dalam kata tersebut.
Dalam sebuah kasus tentang keseteraan gender,terdapat sebuah kesalahan persepsi yang sangat jauh dari para kaum feminis tentang tuntutan sebuah keadilan. Keseteraan gender adalah sesuatu yang di inginkan oleh mereka,karena sudah selayaknya para kaum wanita mendapatkan atau di samakan dalam hal apapun kepada kaum laki-laki.
Hal ini merupakan sesuatu yang sangat tidak bisa kita terima,ketika di anggap sebuah keadilan.karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan merupakan sesuatu yang berbeda.jadi tidak ada persamaan atas keduanya terhadap segala sesuatu.
Contoh yang lebih mudah lagi,ketika ada sebuah keluarga yang memiliki 3 anak dengan usia yang berbeda,katakanlah anak pertama berusia 20 tahun,anak kedua berusia 9 tahun,dan anak ketiga berusia 3 tahun.keadilan tersebut akan tampak jelas ketika kesetaraan seperti hal tadi kita terapkan dalam hal ini.
Dalam mencukupi kebutuhan anaknya,orang tua dari anak tersebut memberikan sebuah porsi yang sama.hal ini akan terasa sangat aneh karena kebutuhan anak pertama dan kedua sangatlah berbeda,dan ii bukanlah merupakan sebuah keadilan karena kita menyamakan tempat atau kedudukan anak yang berusia 3 tahun,9 tahun dan berusia 20 tahun dalam posisi yang sama.keadlian yang sesungguhnya ialah dimana kita menempatkan anak yang berusia 3 tahun sesuai dengan kebutuhan usianya,anak yang berusia 9 tahun sesuai dengan kebutuhan usianya,dan seterusnya.

Kesimpulan
Dari contoh yang penulis berikan di atas,dapat di tarik kesimpulan bahwa keadilan bukanlah sebuah penyamarataan dalam segala sesuatu,keadilan yang sesungguhnya ialah dimana kita dapat dengan benar menempatkan atau memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan yang proporsional.
Mungkin hanya ini yang dapat di jelaskan oleh penulis tentang arti sebuah keadilan.semoga yang sedikit ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca,manusia hanya berusaha,dan tuhan yng akan menilainya semua yang telah di lakukanya.
Wallahu a’lamu bi as-shawab.
0 comments:

Posting Komentar

it's just me

Foto saya
the student of indonesian islamic university......... faculty of law 2009

acan's music

Acan's Facebook