ACANESIA
the true contemplation of something complicated...
Labels:
OBJEK ILMU HUKUM DAN HUMANIORA
Oleh:Ahmadi Hasanuddin Dardiri
No mahasiswa:09410551

Pendahuluan

Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum dan humaniora (ilmu yang menjadikan manusia sebagai objek kajian). Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, dua ilmu inilah yang nantinya akan menjadi patokan utama para ahli yang ingin meneliti tentang manusia beserta tingkah lakunya. Hal ini dikarenakan rumitnya memahami watak dan perilaku makhluk berakal ciptaan tuhan tersebut.

ISI
Ilmu hukum


Pengertian Hukum
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.
Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli.

Teori-teori tentang tujuan hukum :
Teori etika/ etis, yaitu yujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara)), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu).
Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.

Sumber-sumber Hukum


Ilmu Humaniora

Pengertian Humaniora
Humaniora menurut kamus besar bahasa indonesia adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya.
Ilmu humaniora sendiri merupakan ilmu yang mempelajari manusia beserta tingkah lakunya,dan termasuk salah satu bagia dari sosial science bersama ilmu hukum (lihat tabel belakang), disini saya hanya menjelaskan sedikit tentang humaniora di karnakan minimnya referensi tentang humaniora dan minimnya minat masyarakat indonesia yang mempelajari ilmu humaniora ini.

Persamaan ilmu hukum dam Ilmu Humaniora
ilmu secara umum terbagi menjadi dua bagian,yaitu natural science dan sosial science,ilmu natural science (ilmu alam) merupakan ilmu yang mempelajari tentang alam dan seisinya,sementara ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan seluk beluknya.
Dalam hal ini,ilmu hukum dan ilmu humaniora merupakan bagian dari social science yang mempelajari tentang manusia,meskipun pada dasarnya ilmu hukum juga bisa masuk ke dalam natural science,tapi hukum tersebut hanya terbatas pada ilmu yang dikandungnya(lihat tabel belakang).
Dan jika di telaah lebih lanjut,dalam mempelajari ilmu hukum dan ilmu humaniora akan terjadi sebuah sinkronitas yang saling membutuhkan.jika kita belajar ilmu hukum tanpa mempelajari ilmu humaniora atau lebih tepatnya tanpa bantuan ilmu humaniora, maka hukum akan kehilangan sesuatu yang penting dalam penegakan sebuah hukum itu sendiri yaitu keadilan.
Hukum bukan hanya sebuah peraturan mengikat yang di putuskan dan di bukukan dalam UUD,akan tetapi hukum itu akan muncul dan di jadikan sebuah ukuran masyarakat dalam berprilaku ketika terdapat sebuah standart tertentu dalam masyarakat tersebut.sama hal nya dengan ilmu humaniora yang akan menjadi sangat bebas dalam identifikasinya ketika dalam pembeljara ilmu humaniora sendiri tidak ada hukum yang mengontrol,sehingga menyebabkan prilaku minoritas akan di jadikan sebuah standart dalam membentuk sebuah karakter pribadi manusia.

PENUTUP
Manusia merupakan mahluk terbaik di muka bumi yang diciptakan oleh tuhan, mereka diberikan akal yang bisa digunakan untuk berpikir,berkembang dan menjaga diri dari hal-hal yang buruk,serta diberikan kekuasaan untuk menjaga bumi ini.
Keistimewaan manusia memang lebih jika dibandingkan dengan mahluk lain yang diciptakan oleh tuhan,bahkan apa yang ada dalam diri manusia beserta prilakunya yang muncul setiap hari bis dijadikan sebuah objek dari ilmu-ilmu yang mempelajari tentang manusia,sehingga muncullah ilmu hukum,ilmu humaniora dan ilmu-ilmu lainya.
Disini penulis hanya sedikit memaparkan apa yang ia ketahui tentang ilmu hukum yang baru ia pelajari dan ilmu humaniora yang kini semakin sedikt peminatnya di indonesia,harapan kami semoga apa yang kamiuliskan disini bisa bermanfaat bagi orang lain, dan pastinya sebagai pemula kami tak akan pernah luput dari kekurangan yang besar,untuk itu mohon adanya koreksi dan pembenaran bagi pembaca yang menemukan kesalahan dari tulisan kami ini
0 comments:

Posting Komentar

it's just me

Foto saya
the student of indonesian islamic university......... faculty of law 2009

acan's music

Acan's Facebook