ACANESIA
the true contemplation of something complicated...

konsep hukum imperatif dan fakultatif

Labels:
KONSEP HUKUM IMPERATIVE DAN FAKULTATIF
Oleh:Ahmadi Hasanuddin Dardiri
No mahasiswa:09410551

Dalam buku “Dasar-Dasar Hukum” karya Ishaq SH.MH,disana telah di jelaskan adanya pembagian hukum.hukum memang sangatlah luas,sehingga dalam mendefinisikan atau memaknai hukum itu menjadi jelas adanya. Beliau yang mengutip dari pendapat C.S.T Kansil yang menyatakan bahwa pembagian hukum itu terbagi atas 8 asas pembagian.yaitu:
1.Menurut Sumbernya 5.Menurut Cara Mempertahankanya
2.Menurut Bentuknya 6.Menurut Sifatnya
3.Menurut Tempat Berlakunya. 7.Menurut Wujudnya
4.Menurut Waktu Berlakunya 8.Menurut Isinya.
Pembagian inilah yang di kutip dari buku “pengantar ilmu hukum dan tata hukum di indonesia” karya C.S.T Kansil 1982.akan tetapi dalam tulisan ini hanya akan menjelaskan pembagian hukum menurut sifatnya yang di bagi menjadi dua,yaitu:
a.hukum imperatif
b.hukum fakultatif.

Hukum Imperatif

Hukum imperatif adalah hukum yang memaksa,yang bisa di artikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan kongkret harus dita’ati atau hukum yang tidak boleh di tinggalkan oleh para pihak dan harus diikuti.
Ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa itu berlaku bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim sehingga hukum itu sendiri harus diterapkan meskipun para pihak mengatur sendiri hubungan mereka.sebagai contoh adalah ketentuan pasal 913 burgerlijk wetboek indonesia(dikutip dari ”Pengantar Ilmu Hukum”Prof.Dr.Mahmud Marzuki SH.MS.LL.M) yang berbunyi:
”Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undangialah suatu bagian dari harta benda yang harus di berikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu,baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat”.

Berdasarkan ketentuan tersebut,pewaris dengan testamen sekalipun tidak di bolehkan untuk mengurangi bagian terkecil dari ahli waris sekecil apapun.hal ini akan terjadi pada kasus kematian seseorang,ketika dia meninggal dan mennggalkan sebuah harta, katakanlah si mayat punya 3 anak,dan dia juga punya wanita simpanan yang ia cintai, sebelum meninggal dia telah mewasiatkan seluruh harta bendanya kepada wanita simpanan tersebut.kerena testamen atau wasiat tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 913 BW,maka testaman itu tidak dapat di eksekusi.disini yang di haruskan terjadi ialah ketiga anak tersebut harus mendapatkan warisan sesuai dangan pasal 914 BW tentang besarnya legitieme portie yang berhak di terima oleh ketiga anak tersebut, barulah sisanya kemudian dapat di wariskan kepada wanita simpanan tersebut.

Hukum Fakultatif
Hukum fakultatif adalah hukum yang mengatur,yang bisa di artikan juga sebagai hukum pelangkap yang artinya dalam keadaan kongkret,hukum tersebut dapat di kesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak dan dengan kata lain ini merupakan hukum secara apiori tidaklah mengikat atau wajib di ta’ati.
Sebagai contoh dalam pasal 119 KUH Perdata berbunyi
”Mulai saat perkawinan dilangsungkan,demi hukum,berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri,sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak di adakan ketentuan lain.
Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh di tiadakan atau di ubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”.(di kutip dari ”Dasar-Dasar Ilmu Hukum” Ishaq SH.M Hum).

Jadi,dalam hal ini sebenarnya kedua belah pihak dapat mengesampingkan peraturan ini,jika kedua belah pihak membuatpersetujuan-persetujuan lain yang sekiranya dapat membuat kedunya saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut.misalnya dengan membuat harta mereka terpisah satu sama lain,atau sebagainya.
Dari pengertian di atas tentang hukum imperatif(hukum yang memaksa) dan fakultatif (hukum yang mengatur),kata hukum yang memaksa dan mengatur sebenarnya merupakan istilah yang di gunakan oleh Belanda dalam membentuk Undang-undang,karena itulah istilah yang sangat tepat untuk menyebut ”hukum yang mengatur dan memaksa” sebagai ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa dan mengatur.hal ini sejalan dengan istilah bahasa inggris ”Mandatory Provision”untuk ketentuan yang bersifat memaksa,dan ”Directory Provision” untuk ketentuan yang bersifat mengatur.
6 comments:

jadi lebih ngerti. makasih ya


yup sama sama...tapi harusnya mas /mbak mencantukan nama or ID supaya kita bisa saling mengenal.....hehe


Trimakasih pencerahannya...


Ini termasuk hukum fakultatif gak gan

Perubahan apbd hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa


Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Hukum imperatif adalah hukum yang memaksa,yang bisa di artikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan kongkret harus dita’ati atau hukum yang tidak boleh di tinggalkan oleh para pihak dan harus diikuti.
Ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa itu berlaku bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim sehingga hukum itu sendiri harus diterapkan meskipun para pihak mengatur sendiri hubungan mereka.sebagai contoh adalah ketentuan pasal 913 burgerlijk wetboek indonesia(dikutip dari ”Pengantar Ilmu Hukum”Prof.Dr.Mahmud Marzuki SH.MS.LL.M) yang berbunyi:
”Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undangialah suatu bagian dari harta benda yang harus di berikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu,baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat”.


Posting Komentar

it's just me

Foto saya
the student of indonesian islamic university......... faculty of law 2009

acan's music

Acan's Facebook