ACANESIA
the true contemplation of something complicated...

Budaya dan Hukum sama dengan Budaya Hukum

Labels:
Budaya dan Hukum sama dengan Budaya Hukum
Oleh:Ahmadi Hasanuddin Dardiri
No mahasiswa:09410551

Definisi Budaya
Kata budaya beraal dari bahasa sanekerta Buddayah, yaitu bentuk jamak dari buddhi,yang berarti “budi” atau “akal”.bahkan ada yang mengupas bahwa kata “budaya” sebagai uatu kemajemukan dari majemuk budi-daya,yang berarti daya dari budi yang berupa cipta,kara dan rasa,sedangkan kebudayaan adalah sebuah hasil karya,cipta dan rasa manusia.dalam itilah antropologi-budaya istilah tersebut tidak dibedakan antara kebudayaan dan budaya,akan tetapi kata “budaya” disini hanya dipakai untuk sebuah singkatan dari kata “kebudayaan” dengan arti yang sama .
Ilmu antropologi memberikan defenesi lain terhadap makna kebudayaan,menurut ilmu antropologi, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan,tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan mayarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.
Definisi hukum
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum.
Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat .
Hubungan antara hukum dan kebudayaan
Dalam antropologi hukum,hukum di tinjau sebagai aspek dari ebuah kebudayaan.manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya telah diberikan bekal endiri –enriri untuk menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu.akan tetapi permasalahanya ialah ketika nilai tersebut di agung-agungkan di suatu tempat, maka belum tentu nilai itu memiliki tempat yang sama di daerah lain atau bahkan sangat tidak dihargai di masyarakat lain.
Nilai-nilai budaya tercakup secara konkrit akan terlihat jelas pada norma-norma sosial,karena norma sosial adalah norma yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Norma sosial juga merupakan norma yang diajarkan kepada masyarakat itu sendiri kepada generasi selanjutnya supaya nantinya di jdikan pedoman untuk kehidupan mendatang. Norma sosial ini akan menjadi pranata sosial dalam masyarakat agar agar manusia lebih mudah dalam mewujudkan prilaku yang sesuai dengan tuntutan masyarakatnya atau sesuai denagn gambaran hidup yang diinginkan oleh kelompok terebut sehingga tidak ada kesalahan norma yang dilakukan warga pendatang ketika berada di tempat itu.
Gambaran hidup yang diinginkan yang merupakan kebudayaan dari mayarakat terebut hendak dilestarikan melalui cara hidup mayarakat,dan salah satu cara untuk mendorong para anggota mayarakat supaya melestarikan kebudayaan tersebut ialah dengan hukum.
Ebagai contoh untuk menggambarkan hubungan antara budaya dan hukum,diini kami akan mencontohkan mengenai hubungan kerabat dalam sistem kekerabatan di daerah Bali. Perhitungan garis keturunan adalah suatu hal yang maha penting,nilai utamanya ialah gagasan bahwa hanya anak laki-laki lah yang diakui sebagai penghubung dalam garis keturunan. Hal ini menghailkan norma sosial, yaitu seseorang memperhitungkan garis keturunanya melalui seorang ayah sehingga dapat di konstruksikan suatu garis keturunan yang berkesinambungan,yang menghubungkan para laki-laki sebagai penghubung-penghubung garis keturunan.
Dalam hubungan antara budaya dan hukum,hukum memang menjadi sesuatu yang dapat mengontrol sebuah budaya agar tetap dilestarikan,karena hukum memiliki cakupan yang sangat luas.kedua kata antara budaya dan hukum memiliki sebuah hubungan yang saling mempengaruhi,sehingga pengaruh budaya terhadap hukum akan menjadikan gabungan dari dua kata itu sendiri yaitu budaya hukum.
Budaya hukum
Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat-masyakat tertentu atas gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan dan penilaian terhadap nilai-nilai dan prilaku hukum,jadi budaya hukum menunjukkan tentang pola prilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan yang sama terhadap kehidupan hidup yang dihayati masyarakat bersangkutan .
Dari sini akan sedikit di mengerti bahwa budaya hukum itu merupakan tanggapan,baik bersifat penerimaan atau penolakan, terhadap peristiwa hukum. Ini menunjuk pada sikap prilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa kedalam masyarakat.oleh karena itu sistem hukum itu merupakan esuatu yang mengkaitkan antara manusia,kekuasaan, dan aturan-aturan. Maka dalam ilmu antropologi ini menjelaskan bahwa kaitan antara prilaku hukum manusia dan budaya hukumnya terletak pada tanggapan manusia terhadap hukum yang ideologis dan hukum yang praktis dengan sudut pandang yang luas.
Budaya hukum ini sangatlah berpengaruh banyak dalam ilmu hukum karena nantinya akan menimbulkan atau melahirkan ilmu-ilmu cabang hukum baru, karena dalam kenyataanya hukum itu sendiri terbentuk karena adanya masyarakat. Hal ini sepeti yang sudah dijelaskan di atas tadi, bahwa hukum,masyarakat dan kekuasaan adalah merupakan hal yang akan saling berkaitan.dan dari budaya hukum ini akan timbul ilmu hukum adat,yaitu hukum yang membahas mengenai adat-istiadat di daerah tertentu.
0 comments:

Posting Komentar

it's just me

Foto saya
the student of indonesian islamic university......... faculty of law 2009

acan's music

Acan's Facebook